Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Melalui Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 04 Februari 2025 - 12:21 WIB
Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan seluruh Indonesia sudah melakukan implementasi penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, total Sertipikat Elektronik sebanyak 3.437.073 sertipikat.

Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelayanan Melalui Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Dok: HUmas ATR/BPN
-

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimplementasikan layanan elektronik demi meningkatkan pelayanan pertanahan di penjuru Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (03/02/2025).

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN utamanya yang ada di daerah, yaitu Kantor Pertanahan di kabupaten/kota ataupun Kantor Wilayah yang di tingkat provinsi, 80 persen basic-nya adalah pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi untuk menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

Pada seminar bertemakan “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital” ini, Wamen Ossy memaparkan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan seluruh Indonesia sudah melakukan implementasi penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, total Sertipikat Elektronik sebanyak 3.437.073 sertipikat,” ungkapnya.

Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan implementasi layanan pertanahan elektronik. Di antaranya, seperti Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El); Zona Nilai Tanah Elektronik, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Layanan pertanahan elektronik ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sertipikat seperti saat ini. Mereka juga bisa melakukan pengecekan SKPT serta yang juga sangat penting adalah ZNT secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.

Keberhasilan layanan-layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN menurut Wamen Ossy tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra. Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, antara lain mengeluarkan Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta pemasukan ke dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HT, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Hak Milik, serta Akta Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran PPAT secara umum. Sekarang salah satu poin yang telah kita lakukan secara full elektronik adalah Akta Pemberian HT. Mudah-mudahan ke depan, tujuh peran yang lain dapat dilakukan PPAT secara full elektronik,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN..

Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.