UU Cipta Kerja Disahkan, Menteri Airlangga : Tidak Perlu Demo Memaksakan Pendapat, Ada Judicial Review

Yapto Prahasta Kesuma | Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:01 WIB
"Judicial review ini dijamin oleh undang-undang sehingga itu bisa diproses melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga kita tidak perlu untuk saling memaksakan pendapat, apalagi ini sudah berproses di DPR," kata Airlangga.

UU Cipta Kerja Disahkan, Menteri Airlangga : Tidak Perlu Demo Memaksakan Pendapat, Ada Judicial Review
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
-

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10) di Sidang Paripurna DPR adalah sebuah proses pembentukan hukum.

Ia menerangkan di dalam pembahasan ataupun persetujuan undang-undang, wajar jika ada yang setuju dan ada yang tak setuju. Menurutnya, masih ada proses lain yang bisa ditempuh, yaitu proses judicial review.

"Judicial review ini dijamin oleh undang-undang sehingga itu bisa diproses melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga kita tidak perlu untuk saling memaksakan pendapat, apalagi ini sudah berproses di DPR," kata Airlangga dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan UU Cipta Kerja merupakan harapan Bangsa Indonesia bagi generasi penerus terhadap perubahan zaman.

Ia pun meminta demo terkait pengesahan UU Cipta Kerja tidak tertunggangi oleh pihak-pihak tertentu.

"Dalam beberapa hari ini, ada kegiatan dari adik-adik kita, mahasiswa, yang bergerak di jalan. Kami melihat bahwa persoalan ini agar tidak tertunggangi dan tidak berubah menjadi aksi yang sifatnya anarkis. Kita juga berharap adik-adik kita dapat diberi sosialisasi secara baik (UU Cipta Kerja), bahwa ini adalah harapan bangsa ke depan, bagi adik-adik mahasiswa," ujarnya.

"Saya yakin adik-adik mahasiswa selalu terbuka terhadap perubahan," imbuh dia.

Airlangga melanjutkan, selama ini ia melihat di media sosial ada banyak informasi tak benar yang tersebar luas ke masyarakat. Banyak hal terkait hoax yang juga dikembangkan di masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja. Ia pun berharap agar hoax ini bisa diperbaiki.

"Tentu kita ingin melihat kegiatan demo itu murni. Jika kegiatan unjuk rasa itu murni, tidak ada vandalisme. Nah, kegiatan vandalisme itu saya yakin bukan oleh tokoh-tokoh mahasiswa. Ini menjadi peringatan agar jangan ada yang menunggangi," ungkapnya.

Airlangga juga menyatakan pemerintah menginginkan situasi yang kondusif, terutama dalam masa pandemi COVID-19 ini.
"Kita tidak ingin ada klaster baru (COVID-19) dari kegiatan massal atau unjuk rasa," katanya lagi.

Pasalnya, dalam pengetesan (swab test) yang dilakukan terhadap beberapa peserta aksi unjuk rasa, ditemukan yang positif COVID-19.

"Dalam situasi PSBB, hal seperti ini harus dijaga. Kami percaya mahasiswa bisa melakukannya unjuk rasa secara aman, damai, dan tertib dalam pengungkapan opininya," ucapnya.

Airlangga mengatakan terdapat juga indikasi bahwa sejumlah mahasiswa, bahkan pelajar, di beberapa tempat tidak tahu apa yang mereka protes dalam aksi unjuk rasa itu. Seperti di Semarang, Jateng.

Saat dicek langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, ternyata pengunjuk rasa tidak tahu tentang apa yang didemo. Mereka juga belum pernah membaca tentang RUU Cipta kerja.

"Dalam bentuk sampel ini, mereka didorong oleh kegiatan-kegiatan medsos dan didorong untuk melakukan kegiatan seperti itu. Kami ingin agar adik-adik mahasiswa ini mendapatkan penjelasan, dari pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta dari media agar lebih jelas," kata dia.