Jokowi Diingatkan Untuk Dengarkan Aspirasi Daerah Soal Omnibus Law

Marhadi | Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:13 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan penolakan rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker dari sejumlah kalangan. Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya.

Jokowi Diingatkan Untuk Dengarkan Aspirasi Daerah Soal Omnibus Law
Presiden Jokowi
-

 

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Presiden Joko Widodo mendengarkan penolakan rancangan undang-undang (RUU) Ciptaker dari sejumlah kalangan. Khususnya para kepala daerah yang meneruskan aspirasi warganya.

Hidayat mengingatkan, meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

 “Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (11/10/2020). 

Oleh karena itu, HNW menegaskan bahwa suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru.

Ia menegaskan bahwa para kepala daerah lah yang harus berhadapan langsung dengan gelombang rakyat yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan masyarakat. Sehingga wajar apabila mereka menyuarakan tuntutan tersebut. 

“Saya mengapresiasi para kepala daerah yang sudah bersuara dan menyalurkan aspirasi rakyat yang dipimpinnya. Para kepala daerah yang telah menemui para demonstran dan menyerapkan aspirasi mereka merupakan contoh pemimpin yang baik. Bukan pemimpin yang justru ‘meninggalkan’ rakyatnya yang ingin menyalurkan aspirasi,” ujarnya. 

Sebagai informasi, sejumlah kepala daerah memang menyalurkan aspirasi, beberapa diantaranya atau tegas menolak RUU Ciptaker tersebut. Para Kepala Daerah, itu di antaranya, adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubuernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Selain itu, tidak sedikit bupati atau walikota yang menyerukan aspirasi serupa.

HNW menuturkan, penolakan para kepala daerah dari beragam latar belakang partai politik tersebut menunjukan bahwa RUU Ciptaker ini ditolak oleh berbagai kalangan, bukan hanya dua fraksi di DPR RI saja. “Para kepala daerah itu berasal dari afiliasi politik yang berbeda, dan yang mereka suarakan murni suara daerah dan rakyat yang dipimpinnya,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang justru terburu-buru memerintahkan seluruh gubernur mendukung RUU Ciptaker ini. “Seharusnya Presiden mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama terlebih dahulu, aspirasi rakyat dari daerah itu,” ujarnya. 

HNW meminta Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dengan bersiap menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar kegaduhan dan kegentingan akibat disetujuinya RUU Ciptaker itu dapat diakhiri. 

“Ini saatnya Presiden Jokowi menunjukan kepemimpinannya dengan mengakomodasi kepentingan rakyat dan daerah, serta jaminan keberlangsungan sistem otonomi daerah yang sudah disepakati bersama sejak reformasi,” pungkasnya.