Pengesahan UU Cipta Kerja Waktunya Tidak Tepat 

ardy | Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:15 WIB
Pengesahan UU Cipta Kerja Waktunya Tidak Tepat 
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Doc. Humas DPD
-

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad mengakui jika waktu disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak tepat. Ia pun menyorot minimnya sosialisasi UU yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober.

"Sesuatu produk yang sebenarnya menguntungkan bagi bangsa kita, hanya waktu disahkannya tidak tepat. Di saat kepercayaan pemerintah dan rakyat dalam keadaan susah, berkaca dari pengalaman saya menjadi gubernur, kalau rakyat tidak suka dan suasananya enggak bagus, apa saja yang kita bilang ditolak dan apa yang kita bikin dicerca," ujar Fadel. 

Fadel mengatakan, sedianya pemerintah pusat dan DPR RI tak perlu buru-buru dalam mengesahkan Omnibus Law. Toh, investasi dalam jumlah yang besar juga tidak akan ujug-ujug datang begitu UU Cipta Kerja ini disahkan.

"Kita bisa menunggu dua bulan lagi, kita bikin yang rapi lalu dikeluarkan. Ini terburu-buru sampai banyak korban, banyak anak-anak ikut demo dan sebagainya, produknya Omnibus Law tidak jelek," katanya.

Menurutnya Omnibus Law ini banyak kegunaannya, hanya waktunya yang kurang tepat, terkesan terburu-terburu. Sehingga banyak perguruan tinggi mengkritik. Seharusnya kata Fadel, sosialisasi dulu ke beberapa perguruan tinggi. Setelah sosialisasi baru disahkan ke DPR.

Mantan Gubernur Gorontalo ini menyarankan agar semua pihak bisa duduk kembali dan melihat pasal-pasal mana saja dalam UU tersebut yang perlu diperbaiki dan juga merangkul perguruan tinggi untuk memasyarakatkan UU tersebut.

"Tak perlu terburu-buru dalam dua bulan kita tidak bisa mengharapkan tiba-tiba ada investasi yang luar biasa, menurut saya baru pertengahan tahun kuartal ke dua tahun depan baru membaiklah situasinya," pungkas Fadel.