Muzani Tegaskan Pentingnya Perpres 66/2025: Jaksa Harus Dilindungi Saat Jalankan Tugas Negara

Kiki Apriyansyah | Jumat, 23 Mei 2025 - 15:35 WIB
Sekjen Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, Perpres nomer 66 Tahun 2025 ini penting untuk memastikan jaksa dan keluarganya mendapat pengamanan dari TNI dan Polri saat menjalankan tugas kenegaraan yang rawan risiko.

Muzani Tegaskan Pentingnya Perpres 66/2025: Jaksa Harus Dilindungi Saat Jalankan Tugas Negara
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di jumpai awak media usai membuka Seminar Politik dengan Pengurus Besar Forhati dan Kohati di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/05/2025).
-

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Perpres tersebut mengatur Pelindungan Negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk pengamanan oleh TNI dan Polri.

Muzani menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin rasa aman bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang sering kali penuh risiko.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya dijamin oleh negara,” kata Muzani di Komplek Parlemen,Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, Perpres tersebut memberi mandat langsung kepada TNI dan Polri untuk aktif memberikan perlindungan, baik kepada institusi Kejaksaan maupun individu jaksa yang menangani kasus strategis dan rawan tekanan.

“Karena itu Presiden meneken Perpres tersebut dan itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi atau keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Detail Pelindungan dalam Perpres 66/2025
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 disebutkan bahwa jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Perlindungan ini tidak hanya terbatas pada individu jaksa, tetapi juga mencakup keluarga mereka.

Pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa keluarga yang dilindungi termasuk orang tua, anak, pasangan, saudara hingga derajat ketiga, serta pihak-pihak yang menjadi tanggungan jaksa.

Pelindungan tersebut dapat berupa: Keamanan pribadi, Tempat tinggal atau rumah aman, Harta benda, Kerahasiaan identitas, dan kebutuhan strategis lainnya (Pasal 6).

Di samping itu, Perpres ini juga mengatur pelibatan TNI dalam pengamanan tugas-tugas kejaksaan yang bersifat strategis, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. Ketentuan teknis pelindungan TNI akan ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI (Pasal 10).

Peran Intelijen dan Sumber Dana
Lebih lanjut, Perpres ini mengatur kerja sama antara Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan BAIS TNI dalam pertukaran data, informasi, serta pendidikan dan pelatihan jaksa (Pasal 12 ayat 2).

Pendanaan pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dan Polri akan berasal dari APBN melalui anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

Muzani menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif membutuhkan jaminan keamanan yang kuat bagi aparatnya.

“Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal jika aparat yang menjalankan tugas merasa terancam. Negara wajib hadir memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan tanpa tekanan,” tutupnya.


baca juga :