Geo Dipa Energi Dukung Participating Interest Panas Bumi di Bandung

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 12 Juni 2025 - 12:00 WIB
Kami mendukung dan akan mengusulkan PI ini, kita coba bawa ke Menteri Keuangan, karena GEO Dipa sendiri berada di bawah Kementrian tersebut

Geo Dipa Energi Dukung Participating Interest Panas Bumi di Bandung
Direktur Utama PT GEO Dipa Energy Yudistira Yunis bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dok: Istimewa.
-

Jakarta - Bertempat di Gedung M Toha, Kecamatan Soreang, Selasa 10 Juni 2025. Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali mengusulkan Kabupaten Bandung bisa mendapatkan Participating Interest (PI) atau Hak Partisipasi dari hasil tambang panas bumi (geothermal).

Usulan tersebut disampaikan di forum Sosialisasi Pelaksanaan Proyek  Engineering Procurement Construction (EPC) PT Geo Dipa Energi PLTP Patuha Unit 2

Bupati mengungkapkan, sudah banyak contoh daerah lain yang setiap tahunnya surplus APBD, karena mendapatkan hak partisipasi dari pertambangan minyak dan gas bumi.

”Contohnya Kabupaten Bojonegoro, setiap tahun APBD nya Surplus karena mendapatkan Participating Interest dari hasil tambang dan gas bumi, Kabupaten Bandung sampai saat ini belum mendapatkan itu, padahal potensinya mampu menghasilkan lebih dari 2000 MW listrik dan energi panas bumi,” ungkap Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT GEO Dipa Energy Yudistira Yunis menyatakan bahwa pihaknya mendukung usulan dari Bupati Bandung terkait PI atau hak Partisipasiting dari hasil produksi panas bumi.

”Kami mendukung dan akan mengusulkan PI ini, kita coba bawa ke Menteri Keuangan, karena GEO Dipa sendiri berada di bawah Kementrian tersebut,” ujar Yudistira.

Dirinya mengakui, dalam beberapa kesempatan pembahasan Undang Undang No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, sempat juga dibahas terkait partisipating interest dari sektor panas bumi.

”UU No 21 tahun 2014 ini kan sudah 11 tahun, jadi sudah waktunya harus ada penyempurnaan agar PI dari sektor panas bumi bisa dijadikan pertimbangan, supaya pengembangan panas bumi di daerah menjadi tambah kuat,” terangnya.

Menurutnya, usulan revisi UU no 21 tahun 2014 tersebut bisa juga diusulkan melalui DPR RI.

” Pak Bupati kan Ketua harian Apkasi, boleh diusulkan melalui DPR RI juga, selain berkirim surat pada Kementrian Keuangan, agar lebih kuat lagi usulannya,” ucap Yudistira.

Selama ini tambah Yudistira, Pemkab Bandung baru mendapatkan retribusi dari pengelolaan panas bumi atau dana bagi hasil (DBH).

”Kalau persentase dari Partisipating Interest hingga saat ini memang belum,” tuturnya.