Musnakan 73 Barang Bukti Perkara, PJ Sekda Aswin Apresiasi Kejari Sanggau

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 23 Juni 2025 - 10:14 WIB
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2025.

Musnakan 73 Barang Bukti Perkara, PJ Sekda Aswin Apresiasi Kejari Sanggau
Dok: ietimewa.
-

Jakarta - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau Kabupaten Sanggau. Kamis (19/06/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2025.

Adapun rincian perkara tersebut terdiri atas: 33 perkara narkotika, 17 perkara pencurian, 9 perkara perlindungan anak/persetubuhan dan 7 perkara perjudian.

Kemudian perlindungan pekerja migran Indonesia sebanyak 1 perkara, komservasi sumber daya alam sebanyak 1 perkara, kesehatan 1 perkara, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak subsidi 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebanyak 1 perkara, menjual barang yang tidak dikenai cukai 1 perkara, dan informasi transaksi elektronik sebanyak 1 perkara.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, mengapresiasi langkah tegas dan transparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau.

Ia menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Melalui kegiatan ini, kita semua diingatkan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan profesional, transparan, dan memberi efek jera. Pemerintah daerah mendukung penuh upaya ini demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib,” ujarnya.

“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, terutama dalam menghadapi kasus-kasus narkotika dan kekerasan terhadap anak.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah tindak pidana, terutama yang menyasar generasi muda. Tanpa dukungan masyarakat, aparat hukum tidak dapat bekerja sendiri,” pungkasnya.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Subandi, Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU. Eko Apriyanto, perwakilan, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Wakibosri Sihombing, Perwqkilan Rupbasan Sanggau, Hary Akbar, Konselor Ahli Muda BNNK Sanggau, Hery Ariandy, PFM Ahli Pratama BPOM Sanggau, Amelia Lionna, Perwakilan Dinkes Sanggau, Utin Yunita Fitriana, Ketua LBH Justitia Populi Sanggau Tomi Hirono, Penasehat Hukum, Munawar dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Sanggau.