Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar kegiatan Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (5/7/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, serta Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Hadir pula Direktur Kemitraan Jaminan Produk Halal BPJPH Fertiana Santi, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ohan, Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kegiatan diikuti ratusan pelaku UMK dan unsur masyarakat.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa BPJPH terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, secara kolaboratif dengan stakeholder terkait.
"Hari ini BPJPH bersama Komisi VIII DPR melaksanakan edukasi bagi UMK di Cirebon, Jawa Barat, dengan harapan seluruh pelaku usaha di Cirebon bersertifikat halal." Ungkap Muhammad Aqil Irham di Cirebon, Sabtu (5/7/2025).
Sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha. Sertifikat halal merupakan bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah bagi produk agar semakin berdaya saing di pasar domestik maupun global.
"Bahkan, produk hasil penyembelihan, juga harus dipastikan memenuhi standar kehalalan dalam proses penyembelihannya. Karena itu, jumlah Juleha juga perlu ditingkatkan,” katanya.
Lebih lanjut ia menyarankan agar pelaku usaha menggunakan bahan hasil sembelihan dari RPH atau RPU bersertifikat halal. Terlebih, Cirebon terkenal dengan aneka produk kuliner berbahan daging hasil penyembelihan.
Selain itu, Muhammad Aqil Irham juga mengingatkan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mengoptimalkan peranannya dalam menyukseskan program sertifikasi halal.
“Pendamping (P3H) harus aktif dan profesional dalam mendampingi pelaku usaha. Jangan hanya menunggu, tetapi jemput bola. Berikan bimbingan yang tepat agar pelaku usaha bisa segera menyelesaikan prosesnya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan pentingnya percepatan sertifikasi halal, mengingat waktu yang tersisa hanya satu tahun lebih menjelang tenggat 18 Oktober 2026.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Jika ada kendala, bisa langsung ke KUA atau LP3H terdekat. Petugas kita siap membantu,” ujarnya.
Selly menambahkan bahwa produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang signifikan. “Produk yang sudah bersertifikat halal akan lebih laku, karena konsumen lebih yakin dan percaya. Kami juga siap fasilitasi produk halal UMKM untuk masuk ke supermarket di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait pengajuan sertifikasi halal. Mereka juga dapat langsung mendaftar sertifikasi halal melalui P3H yang hadir. Antusiasme masyarakat dan pelaku usaha tampak tinggi, menandakan kesadaran akan pentingnya produk halal semakin meningkat.