Rikwanto: Revisi KUHAP Jadi Tonggak Penegakan HAM, Keadilan, dan Kepastian Hukum

Kiki Apriyansyah | Selasa, 08 Juli 2025 - 16:11 WIB
Revisi KUHAP menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan HAM, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia.

Rikwanto: Revisi KUHAP Jadi Tonggak Penegakan HAM, Keadilan, dan Kepastian Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Rikwanto
-

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Rikwanto menyampaikan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah strategis untuk menjamin hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. 

Hal itu disampaikannya saat menghadiri diskusi forum legislasi dengan tema "Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP" di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"KUHAP yang dibuat pada tahun 1981 itu luar biasa sebagai karya agung pada masanya. Namun, setelah lebih dari 40 tahun, banyak ditemukan celah dalam penerapannya di masyarakat, sehingga perlu diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan zaman," ujar Rikwanto.

Menurutnya, perubahan sosial, kemajuan teknologi, serta dinamika masyarakat membuat KUHAP yang lama tidak lagi sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat terhadap perlindungan hukum. Ia menegaskan pentingnya memperbarui KUHAP untuk menjamin bahwa hak-hak warga negara, khususnya yang berhadapan dengan hukum, tetap dikedepankan.

Dalam KUHAP yang baru nanti, kita ingin ada keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan hak-hak warga negara. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan HAM dan prinsip keadilan.

Lebih lanjut, Rikwanto menginformasikan bahwa DPR RI, melalui Komisi III dan Badan Legislasi, telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, hingga pemerhati hukum sebagai bagian dari penyusunan revisi KUHAP.

Pemerintah sudah secara resmi mengajukan pembahasan revisi KUHAP. Dalam waktu dekat kita akan bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mensinkronkan seluruh masukan. Insyaallah minggu ini Panja sudah terbentuk dan bisa mulai bekerja. 

Ia berharap, revisi KUHAP yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025, akan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, modern, dan manusiawi di Indonesia.


baca juga :