Jakarta - Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal harmonisasi legislasi pusat dan daerah, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah.
Melalui forum yang digelar BULD sebagai alat kelengkapan DPD RI, Stefanus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang MD3 untuk melakukan harmonisasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap rancangan maupun Perda yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
"Sebagai wakil daerah, DPD RI memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani aspirasi daerah dengan kebijakan nasional," ucap Stefanus dalam konferensi pres di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam kesempatan itu, DPD RI menghadirkan para pemangku kepentingan dari berbagai tingkatan pemerintahan. Hadir di antaranya para gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Tak hanya itu, perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota turut memberikan masukan langsung.
"Apa yang kami lakukan hari ini adalah bagian dari ikhtiar untuk menyatukan persepsi, sekaligus menyelesaikan permasalahan tata ruang yang kerap muncul di daerah akibat tumpang tindih kewenangan atau regulasi," tambah Stefanus.
Menariknya, forum ini juga dihadiri lima kementerian sebagai perwakilan dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Investasi/BKPM.
"Seluruh kementerian telah memberikan tanggapan dan klarifikasi atas aspirasi yang disampaikan oleh daerah. Ini menjadi dialog yang konstruktif dan strategis," tegas Stefanus.
DPD RI melalui BULD menilai bahwa tata ruang bukan hanya soal penataan wilayah secara fisik, tetapi juga menyangkut aspek investasi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendorong penyusunan dan revisi Perda Tata Ruang yang lebih berpihak pada kepentingan daerah, namun tetap sinkron dengan regulasi nasional.