JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Juniver Girsang, menyuarakan keprihatinannya terhadap wacana pembatalan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Juniver menyebutkan bahwa kehadiran PERADI SAI dalam forum ini untuk menegaskan komitmen para advokat dalam mendukung kelanjutan pembahasan RUU KUHAP. Ia menyoroti pernyataan mengejutkan yang disampaikan oleh pimpinan Komisi III DPR RI terkait kemungkinan pembatalan pembahasan RUU KUHAP beberapa waktu yang lalu.
"Kenapa kehadiran kami hari ini perlu kami konfirmasi, karena hari Kamis lalu saya masih hadir di sini, membawa korban kriminalisasi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Dan kami juga sudah melakukan RDPU pada 24 Maret. Namun tiba-tiba, hari Jumat saya dan rekan-rekan dikejutkan dengan pernyataan dari Pak Ketua Komisi III DPR RI yang menyebut bahwa RUU KUHAP terancam tidak dilanjutkan, bahkan bisa dibatalkan," ujar Juniver.
Menurutnya, pembatalan RUU KUHAP akan menjadi kemunduran besar dalam reformasi sistem hukum pidana nasional, apalagi mengingat KUHP baru akan mulai berlaku pada tahun 2026. Tanpa hukum acara pidana yang selaras, penerapan KUHP baru bisa menjadi tidak efektif.
"RUU KUHAP ini menyangkut penegakan hukum pidana dan prosedur pelaksanaannya. Bila tidak ada hukum acaranya, maka materi-materi dalam KUHP baru menjadi hambar," jelasnya.
Juniver menekankan pentingnya pengaturan mengenai konsep keadilan restoratif (restorative justice), kewenangan hakim dalam memberi pemaafan, dan berbagai ketentuan lain yang perlu diatur secara rinci dalam KUHAP. Ia khawatir jika RUU ini benar-benar dibatalkan, proses legislasi serupa akan sulit dimulai kembali.
"Pengalaman kami membahas undang-undang, kalau sudah dibatalkan, bisa tidak bangkit lagi. Ini akan menjadi kerugian besar, khususnya bagi kami para advokat," tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Juniver menyerukan agar DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU KUHAP dan mendorong agar rancangan tersebut bisa disahkan dan diundangkan pada tahun ini, sehingga dapat diberlakukan secara bersamaan dengan KUHP baru pada 2026.