JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, angkat bicara terkait wacana pemberian abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari hak prerogatif yang dimiliki kepala negara.
"Itu adalah hak Presiden. Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti," ujar Titiek Soeharto kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Titiek menyebut pihaknya tidak ingin memberikan komentar lebih jauh soal keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden pasti telah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil langkah tersebut.
"Jadi kita nggak mau komen apa-apa. Itu adalah hak Presiden dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," jelas putri Presiden ke-2 RI, Soeharto, itu.
Terkait munculnya sejumlah protes dari publik atas wacana tersebut, Titiek menilai hal itu sah-sah saja dalam iklim demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa rakyat sudah memberikan mandat kepada Presiden Prabowo.
"Ya boleh-boleh aja orang-orang mau protes. Tapi kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?" katanya.
Sebelumnya, isu mengenai rencana abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh politik menjadi perbincangan hangat di publik. Pemerintah sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.