Fraksi Golkar MPR RI Akan Surati Presiden Terkait Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan

Kiki Apriyansyah | Jumat, 08 Agustus 2025 - 17:35 WIB
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai anggaran 20 persen dari APBN belum sepenuhnya menyentuh sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagaimana amanat konstitusi.

Fraksi Golkar MPR RI Akan Surati Presiden Terkait Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng
-

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar MPR RI menyatakan akan segera menyurati Presiden Prabowo Subianto, terkait ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan nasional. 

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyusul kegelisahan Presiden atas potret pendidikan nasional yang dinilai belum mencerminkan besarnya alokasi anggaran sebesar 20 persen dari APBN.

Demikian disampaikannya usai menghadiri Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI bertema "Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045", di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

“Jadi kami akan menyurati ke Pak Presiden, karena minggu lalu kami bertemu dengan Ketua MPR pun, Presiden pun menanyakan, kenapa 20 persen anggaran pendidikan kita tapi potret pendidikan kita kok tidak bagus. Nah itu kami berikan data dan kami juga menyelenggarakan kegiatan ini. Hasil dari kegiatan ini kami akan tulis surat secara resmi dengan kami berikan data-data yang ada,” ujar Mekeng.

Mekeng berharap mulai tahun 2026, alokasi anggaran pendidikan difokuskan pada sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bukan untuk pendidikan kedinasan. 

Dia menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan kedinasan.

“Anggaran kedinasan pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain. Tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan. Kami minta anggaran kedinasan itu tidak lagi diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.

Mekeng merujuk pada dasar hukum yang kuat untuk mendukung argumen tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 80 dan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007. 

Putusan tersebut, menurutnya, telah menghapus frasa dalam Pasal 49 UU Sisdiknas yang memperbolehkan anggaran kedinasan masuk dalam anggaran pendidikan.

“Jadi itu dasarnya yang sangat kuat. Dan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 kita, Pasal 31 tentang anggaran pendidikan, itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Mereka tidak membahas tentang anggaran kedinasan,” ujarnya.

Meski demikian, Mekeng menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan lembaga pendidikan kedinasan. 

Dia hanya menekankan pentingnya pembiayaan lembaga kedinasan melalui anggaran tersendiri, agar tidak membebani alokasi dana yang seharusnya ditujukan untuk pendidikan masyarakat luas.

“Kami tidak anti terhadap kedinasan. Kami minta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan,” pungkasnya.