Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko Layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang rusak ataupun hilang bagi warga terdampak banjir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengurusan bisa dilakukan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur, mulai Rabu (3/3/2021).
"Silakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Adapun layanan tersebut berwujud mobil SIM keliling (Simling) yang siap beroperasi mulai pukul 08.00 WIB. Tidak ada batasan waktu operasional seperti Simling untuk perpanjangan yang tersebar di beberapa titik.
Sambodo menjelaskan untuk persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM hilang akibat banjir wajib melampirkan,yakni surat laporan kehilangan dari kepolisian, surat keterangan RT/RW, surat keterangan sehat dari dokter atau medis, dan KTP.
Sementara, untuk SIM rusak wajib melampirkan, surat keterangan RT/RW, surat keterangan sehat dari dokter, KTP, dan SIM yang rusak.
"Kami siap melayani sampai selesai pemohon, Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran,” ujar Sambodo.