Jakarta - Kondisi rasio pajak (tax ratio) Indonesia nampak terus turun dalam kurun waktu satu windu terakhir.
Penurunan terjadi berturut-turut dari tahun 2013 hingga tahun 2017, meski sempat naik tipis di tahun 2018, tax ratio kemudian kembali turun dan merosot tajam di tahun 2020.
Menurut Pengawas Kejahatan Pajak Indonesia (PKPI), penurunan tax ratio tersebut sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang memperburuk perekonomian dunia sehingga penerimaan pajak sebagian besar negara-negara di dunia mengalami penurunan.
“Biasanya penurunan pajak tersebut akan dilanjutkan dengan menambah hutang luar negeri,” kata Ketua Umum PKPI, Muhammad Irwan di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, untuk mengukur nilai kinerja penerimaan pajak sebuah negara digunakan indikator rasio atau perbandingan antara penerimaan pajak dalam suatu masa dengan produk domestik bruto (PDB) pada masa yang sama, dimana PDB tidak lain adalah keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi oleh sebuah negara dalam rentang waktu tertentu.
“Rasio pajak Indonesia saat ini terendah diantara negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurut Bank Dunia, Tax Ratio Indonesia adalah yang paling rendah dibanding negara berkembang yang rata-rata di angka 27,9%. Tax ratio kita jauh di bawah Malaysia, Thailand, Filipina dan Brazil,” ujar Irwan.
Ia mengatakan dengan rasio pajak yang rendah mengakibatkan pemanfaatan pengeluaran keuangan negara untuk masyarakat (public spanding) menjadi yang terkecil pula diantara negara berkembang lainnya.
“Rata-rata negara lain menggunakan PDB sekitar 32% untuk public spanding, sementara Indonesia hanya menggunakan hampir separuhnya saja yakni diangka 16-17% saja. Jadi bisa kebayang laju perkembangan ekonomi dan pembangunan Indonesia dibandingkan negara maju lainnya di dunia,” urainya.
Satu hal yang menyedihkan sambungnya, “Menurut kami yang juga sependapat dengan opini pakar ekonomi senior bank dunia untuk Indonesia bahwa sesungguhnya Indonesia memiliki ratio yang sangat besar antara potensi penerimaan dan pendapatan Pajak dengan Realisasi penerimaan pajak.”
Sementara disisi lain, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tetap memberikan kebijakan yang kontradiktif dengan peningkatan penerimaan itu sendiri.
Relaxasi pajak dalam bentuk penurunan tarif, tax holiday dan kebijakan sejenis hendaknya terukur sehingga tidak menjadikan bertambahnya beban yang recovery-nya menjadi berat.
“Ini akan memberikan efek yang kurang baik terhadap pertumbuhan Indonesia secara keseluruhan oleh karena muara dari kebijakan itu adalah bertambahnya hutang yang konon jumlahnya ada target tertentu. Apakah kebijakan pajak Indonesia yang cenderung berseberangan dengan pencapaian penerimaan secara matematis adalah upaya mengejar target hutang? Wallahu a'lam,” tutup Irwan.
Sebelumnya, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyoroti pendapatan perpajakan Indonesia yang rendah dibanding negara anggota G20. Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan Indonesia memiliki kepatuhan pajak yang buruk.
“Dengan kurang dari 8 juta orang yang membayar pajak penghasilan (PPh), artinya rasio perpajakan Indonesia terhadap PDB hanya 11,9 persen di tahun 2018, angka tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara OECD yang sebesar 34,3 persen,” ujar Gurria dalam Peluncuran Survei Ekonomi OECD Indonesia, Kamis (18/3).
Tak hanya itu, OECD juga mencatat bahwa pemerintah Indonesia dinilai memiliki kecenderungan melakukan pengurangan perpajakan dalam jangkauan yang luas. Bahkan Indonesia dinilai terlalu murah hati dalam memberikan pengecualian dan diskon pajak.