JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menyatakan bahwa pembahasan regulasi ini terus menunjukkan perkembangan yang positif. Saat ini, DPR RI bersama pemerintah tengah memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis yang krusial.
Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Amelia Anggraini, menyampaikan bahwa proses sinkronisasi ini mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah penegasan kedaulatan ruang udara nasional, pembagian kewenangan antara otoritas sipil dan militer, serta penguatan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Dalam tahap lanjutan ini, DPR RI bersama pemerintah juga sedang memfinalkan pasal-pasal terkait penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional,” ujar Amelia dalam Forum Legislasi bertajuk “DPR RI Komitmen Perkuat Aturan Tata Kelola Ruang Udara Nasional”, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Amelia menegaskan bahwa DPR RI menargetkan hadirnya regulasi yang kompeten dan berdaya guna, sehingga dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat kedaulatan negara sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor penerbangan dan pertahanan.
Ia juga berharap adanya dukungan dari masyarakat agar proses legislasi ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
“Dengan begitu, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udaranya sendiri,” tutur Amelia.
RUU ini diharapkan menjadi landasan penting dalam mengatur otoritas pengelolaan ruang udara secara tegas dan berdaulat, di tengah dinamika geopolitik dan kemajuan teknologi kedirgantaraan global.