Polda Metro Terapkan Putar Balik Kendaraan Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Ardy | Senin, 26 April 2021 - 09:51 WIB
Dikatakan Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sistem dan cara bertindak di lapangan. Seperti tahun lalu, pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik kendaraan.

Polda Metro Terapkan Putar Balik Kendaraan Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Petugas Polri akan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalur mudik (Dok: Antara Foto)
-


Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penyekatan larangan mudik mulai 6 Mei 2021 mendatang. Bagi masyarakat yang melanggar, kendaraannya bakal diminta putar balik.

"Tanggal 6 Mei baru mulai penyekatan," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Minggu (25/4/2021).

Dikatakan Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sistem dan cara bertindak di lapangan. Seperti tahun lalu, pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik kendaraan.

"Sama seperti tahun lalu, diputar balik pelanggar," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyiapkan 31 titik pos pengamanan terdiri dari, 17 titik cek poin dan 14 titik penyekatan, terkait kebijakan larangan mudik, di Jakarta dan sekitarnya.

"Ditlantas Polda Metro Jaya, juga menyiapkan 1.313 personel untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di 31 titik pos cek poin dan penyekatan itu,"pungkasnya.