ATR/BPN Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas RDTR di Kalimantan Tengah

Redaksi | Rabu, 01 Oktober 2025 - 18:23 WIB
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah.

ATR/BPN Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas RDTR di Kalimantan Tengah
Dok: Ditjen Tata Ruang.
-

Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor berlangsung pada Senin (29/09/2025) di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, dengan fokus pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Nanga Bulik di Kabupaten Lamandau, serta RDTR Kawasan Bahaur dan Kawasan Wilayah Perencanaan Jabiren Raya di Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, dalam pemaparannya menyebut Kabupaten Lamandau yang baru berusia 23 tahun masih menghadapi tantangan pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah baru mampu berfokus pada penyediaan infrastruktur dasar, sementara isu strategis seperti pengembangan Smart City masih jauh dari capaian. Ia juga menyoroti kondisi jalan yang semakin memburuk akibat berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK), serta ancaman banjir tahunan yang kerap melanda Kawasan Perkotaan Nanga Bulik.

“Mudah-mudahan dari isu strategis ini, potensi pariwisata, pengembangan perumahan, tata kota, hingga pemanfaatan sungai-sungai besar di Kabupaten Lamandau bisa terus berkembang,” ujar Rizky.

Sementara itu, Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, memaparkan RDTR Kawasan Bahaur dan Wilayah Perencanaan Jabiren Raya. Menurutnya, Kawasan Bahaur diarahkan menjadi simpul transportasi terintegrasi dengan mengoptimalkan Pelabuhan Bahaur sebagai pelabuhan multipurpose, disertai pengembangan sektor perikanan, perkebunan, sarang burung walet, dan pariwisata. Adapun Wilayah Perencanaan Jabiren Raya yang mencakup 13.637,19 hektare dirancang sebagai kawasan ekonomi berkelanjutan, dengan pembagian pola ruang 12% zona lindung dan 82% zona budidaya.

“RDTR Bahaur bertujuan menjadikan kawasan pelabuhan terpadu, agropolitan, dan pariwisata berdaya saing. Sementara RDTR Jabiren Raya diarahkan untuk mewujudkan kawasan ekonomi berkelanjutan,” jelas Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, menekankan pentingnya aspek pengendalian ruang. Pembangunan di Nanga Bulik harus memperhatikan ketentuan sempadan sungai, sementara di Pulang Pisau diperlukan penetapan tegas lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan agar tertuang jelas dalam RDTR.

“Pembangunan di Nanga Bulik perlu memperhatikan aturan sempadan sungai, sedangkan di Pulang Pisau, lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan harus ditetapkan secara jelas dalam RDTR,” ungkap Abdul.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis bersama lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti. Menutup kegiatan, Rahma menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera menetapkan RDTR masing-masing wilayah sebagai Peraturan Kepala Daerah sesuai jadwal yang ditargetkan.