Jakarta - Sebagai langkah strategis mendukung peningkatan iklim investasi di Indonesia, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ditjen Tata Ruang ATR/BPN menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan KKPR di Pulau Jawa, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan, serta perangkat daerah yang menangani tata ruang dan perizinan se-Pulau Jawa, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi dasar penguatan sistem layanan KKPR yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
“Pemerintah berupaya menghadirkan kemudahan berusaha yang lebih berkualitas melalui peningkatan layanan KKPR demi terwujudnya kepastian berusaha bagi pelaku investasi,” ujar Prasetyo.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan investasi dan keberlanjutan lahan pertanian. Menurutnya, investasi yang berkualitas adalah investasi yang memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
“Investasi menjadi motor penggerak pembangunan yang perlu dijalankan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan dapat terwujud pemahaman dan standardisasi pelayanan KKPR di daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur di daerah agar dapat memberikan pelayanan KKPR yang cepat, pasti, dan terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.