Ditjen Tata Ruang Tegaskan RTRW Harus Jadi Kompas Pembangunan Daerah

Redaksi | Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:06 WIB
RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tapi kompas pembangunan daerah. Konsistensi pelaksanaan dan pengendalian ruang harus dijaga agar pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Ditjen Tata Ruang Tegaskan RTRW Harus Jadi Kompas Pembangunan Daerah
Dok: Istimewa.
-

Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan tata ruang di daerah. Pesan ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang dan Kota Jayapura yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (22/10/2025).

Penata Ruang Ahli Utama Ditjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, mengatakan bahwa penataan ruang merupakan siklus yang tidak boleh berhenti di tahap perencanaan. Setelah RTRW ditetapkan, daerah wajib memastikan seluruh instrumen pengendalian, mulai dari perizinan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga pengawasan lapangan benar-benar berjalan efektif.

“RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tapi kompas pembangunan daerah. Konsistensi pelaksanaan dan pengendalian ruang harus dijaga agar pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” ujar Gabriel.

Ia menambahkan, setiap pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak dini, sekaligus memperkuat arah revisi RTRW agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan lingkungan.

“Kami mendorong agar revisi RTRW didasarkan pada fakta lapangan dan hasil pengendalian ruang. Dengan begitu, setiap kebijakan ruang akan punya dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, memaparkan bahwa revisi RTRW Kota Kupang bertujuan menjadikan kota tersebut sebagai pusat pertumbuhan baru yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menyoroti kebutuhan penataan ulang kawasan akibat perubahan batas administrasi serta persoalan infrastruktur dasar seperti air bersih dan terminal yang belum optimal.

Sementara Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menekankan pentingnya penataan ruang yang memperhatikan keunikan geografis wilayahnya, mulai dari pantai hingga pegunungan, serta perlindungan terhadap masyarakat adat di tengah arus pembangunan. Jayapura, kata dia, memiliki potensi besar sebagai gerbang Indonesia di kawasan Pasifik dan pusat kegiatan ekonomi serta pariwisata.

“Kami ingin RTRW menjadi dasar pengembangan kota yang seimbang, antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya lokal,” ujar Abisai.

Ditjen Tata Ruang juga memberikan apresiasi kepada kedua kota tersebut karena telah menyesuaikan arah kebijakan ruangnya dengan Perpres RTRWN 2025–2045, termasuk komitmen terhadap penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Rapat yang turut dihadiri perwakilan DPRD Kota Kupang dan DPRD Kota Jayapura itu ditutup dengan diskusi teknis yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elizabeth Lengkong. Forum tersebut menjadi wadah penyelarasan kebijakan lintas sektor agar RTRW benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang efektif, adil, dan berwawasan lingkungan.