Bupati Mentawai Tegas Tolak Izin Hutan di Sipora

Redaksi | Senin, 27 Oktober 2025 - 13:41 WIB
Eksploitasi hutan di Sipora, pulau kecil yang bergantung pada hutan sebagai penyangga air bersih, berisiko memicu bencana lingkungan. 

Bupati Mentawai Tegas Tolak Izin Hutan di Sipora
Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana.
-

Mentawai - Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menegaskan penolakan keras terhadap rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 hektar di Pulau Sipora yang diajukan PT Sumber Permata Sipora.

Langkah ini diambil karena kekhawatiran atas ancaman kerusakan ekologi dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, yang baru saja diakui lewat pengesahan hutan adat oleh pemerintah daerah.

Rinto menegaskan, eksploitasi hutan di Sipora, pulau kecil yang bergantung pada hutan sebagai penyangga air bersih, berisiko memicu bencana lingkungan.

"Luas lahan itu sepertiga Pulau Sipora. Jika hutan dirusak, sumber air bersih dan ekosistem pulau akan kolaps,” ujar Bupati Rinto dalam keterangan pers yang diterima majalahfive.

Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mengakui hutan adat seluas 14.000 hektar di Sipora.

"Hutan adat adalah jantung kehidupan masyarakat. Kami tidak akan biarkan diganggu," tegas Rinto.

Bupati juga mendesak pemerintah pusat meninjau ulang izin PBPH, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil.

Pemerintah daerah tidak hanya menolak izin, tetapi juga memperkuat perlindungan hutan adat. Melalui SK Bupati, hutan adat telah diakui secara resmi, dan Pemda kini mendorong pengesahan status tersebut di tingkat nasional.

"Kami berkomitmen jaga hutan adat dan lingkungan Sipora,” ujar Rinto.

Pemda juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi izin PBPH secara transparan dengan melibatkan masyarakat.

"Izin ini harus dicek ulang. Jangan sampai mengorbankan masa depan Sipora," tuturnya.