Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan ruang.
Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) yang membahas substansi Rencana Tata Ruang (RTR) beberapa daerah pada Senin (27/10).
Rapat tersebut membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok, Sumatera Barat; RTRW Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sekadau, Kalimantan Barat; serta RDTR Kawasan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penataan ruang merupakan instrumen penting untuk menjamin keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. “Butuh penataan ruang sebagai pintu masuk terbaik bagi investasi menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala daerah turut menyampaikan komitmen untuk memperkuat arah pembangunan di wilayah masing-masing. Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, menilai bahwa penyusunan RTRW akan menjadi dasar penguatan sektor unggulan seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, menyebut RDTR Kawasan Baso akan difokuskan pada pengembangan kawasan perdagangan, jasa, pendidikan, dan pertanian.
Dari Kalimantan Barat, Bupati Sekadau, Aron, menuturkan bahwa penyusunan RDTR menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya pembangunan daerah. Ia menilai RDTR akan membantu mencegah penyalahgunaan ruang sekaligus menjaga keteraturan tata wilayah.
Melalui pembahasan lintas sektor ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh rencana tata ruang daerah sejalan dengan rencana tata ruang nasional serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.