MKD DPR RI Perpanjang Masa Nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patio dan Nafa Urbach: Gaji Dihentikan Sementara

Kiki Apriyansyah | Rabu, 05 November 2025 - 15:17 WIB
Tiga anggota DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dijatuhi sanksi perpanjangan masa nonaktif oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Putusan itu disertai penghentian gaji dan hak keuangan, setelah ketiganya dinilai melanggar kode etik parlemen.

MKD DPR RI Perpanjang Masa Nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patio dan Nafa Urbach: Gaji Dihentikan Sementara
5 anggota DPR non-aktif Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach disidang di ruang MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
-

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memperpanjang masa nonaktif tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), setelah ketiganya dinyatakan melanggar kode etik.

Dalam sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD Fraksi PKS Adang Daradjatun menegaskan bahwa ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan atau gaji selama masa nonaktif berlangsung.

“Putusan ini diambil melalui permusyawaratan seluruh pimpinan dan anggota MKD, dan berlaku final sejak dibacakan,” ujar Adang Daradjatun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD:
- Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan, terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
- Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan, dengan peringatan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan berpendapat di ruang publik.
-Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan, dihitung sejak penonaktifan berdasarkan keputusan DPP PAN.

Sementara itu, MKD juga memutuskan mengembalikan status aktif Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Adang menyebut, keputusan ini menjadi bentuk konsistensi DPR dalam menjaga integritas lembaga legislatif.

“MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib menjunjung tinggi kode etik dan tata tertib, apa pun latar belakangnya,” katanya.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah figur populer dari kalangan politikus sekaligus selebritas. Namun, MKD menegaskan proses dijalankan secara transparan dan objektif demi menjaga kredibilitas DPR di mata masyarakat.


baca juga :