Jadi JPU Sidangkan Perkara Korupsi, Kajati Kalbar : Jaksa Itu Tidak Terpisahkan

Ruli Harahap | Selasa, 11 Mei 2021 - 12:32 WIB
Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ, bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang.

Jadi JPU Sidangkan Perkara Korupsi, Kajati Kalbar : Jaksa Itu Tidak Terpisahkan
(ist)
-

Kalimantan Barat - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Masyhudi menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Pontianak.

"Untuk persidangan perdana atau yang pertama ini, tadi saya sebagai Penuntut Umum dan Tim Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap delapan orang terdakwa," kata Masyhudi dalam keterangan pers, Senin (10/5) kemarin.

Dengan terjun langsung sebagai JPU dalam persidangan tersebut, menurut Masyhudi dapat memberi pesan bahwa, Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar.

"Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ, bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang," tuturnya.

Dikatakannya, tujuan dia terjun langsung ke dalam persidangan untuk memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para Mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum agar mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan.

"Bahwa ini menunjukkan untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929,-.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp. 3.349421282,-  dan sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.