Hetifah Sjaifudian: Bullying di Sekolah Masuki Tahap Darurat Moral dan Psikologis

Kiki Apriyansyah | Kamis, 20 November 2025 - 15:17 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kini berada pada tahap darurat moral, psikologis, dan pendidikan, sehingga membutuhkan penanganan komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sekolah, serta pembangunan ekosistem pendidikan yang berempati.

Hetifah Sjaifudian: Bullying di Sekolah Masuki Tahap Darurat Moral dan Psikologis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
-

JAKARTA  – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa persoalan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kini telah memasuki tahap darurat moral, psikologis, dan pendidikan. Bahkan, berbagai kasus menunjukkan dampak bullying tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan luka mental yang dapat menetap seumur hidup.

"Kondisi ini, bukan saja membahayakan korban, tetapi juga dapat memicu dampak lanjutan kepada lingkungan sekitar apabila tidak ditangani secara tepat," kata Hetifah dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Stop Bullying: DPR Ramu Formulasi Konkret Atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut Hetifah, Komisi X DPR RI memandang perlindungan peserta didik dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Untuk itu, Komisi X DPR RI mendorong formulasi konkret melalui penguatan regulasi, termasuk menyisipkan bab khusus terkait pencegahan dan penanganan bullying dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Selain regulasi, peningkatan kapasitas sekolah, penyediaan sistem pelaporan cepat, ramah anak, dan dapat dipercaya merupakan langkah penting," ujar politikus Partai Golkar itu, seraya juga menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, mengingat persoalan kesehatan mental menjadi keluhan masyarakat yang semakin sering muncul.

Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa regulasi saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya membangun ekosistem pendidikan yang penuh empati. Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi mengenai nilai anti-kekerasan, orang tua terlibat aktif, serta sekolah memiliki prosedur standar (SOP) yang jelas dalam pencegahan maupun penanganan kasus bullying.

“Bullying bukan isu sederhana. Ini darurat moral, darurat psikologis, dan darurat pendidikan. Kita harus memastikan masa depan anak-anak kita terlindungi,” pungkasnya.


baca juga :