Jakarta - Penyebaran Virus Corona di Kota Bekasi semakin mengkhawatirkan, sehingga mulai Rabu (30/6) diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro Darurat.
Meski demikian pelayanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi tetap buka dan melayani masyarakat dalam mengurus legalitas dokumen kendaraannya, tentunya dengan menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19 yang cukup ketat.
Dalam hal ini, para petugasnya berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Subur, masyarakat yang akan masuk ke ruangan pelayanan terlebih dahulu harus mencuci tangan dengan sabun ditempat yang teleh disedikan, kemudian suhu tubuhnya dichek dengan thermo gun, didalam juga harus menjaga antrian dengan menjaga jarak.
“Kami menerapkan 3M baik itu itu para pegawai maupun masyarakat yang datang, mereka yang tidak mempunyai keperluan tidak diperkenankan masuk,” ujar AKP Subur, Kamis (1/7).
Diungkapkannya, petugas menyediakan sarana dan fasilitas protokol kesehatan pada setiap sudut di Kantor Samsat Kota Bekasi, untuk mengingatkan pengunjung agar tetap mematuhi aturan pemerintah pada masa pandemi COVID-19.
Petugas juga secara selektif membatasi pengunjung yang tidak memiliki kepentingan mendatangi Kantor Samsat Jakarta Pusat.
Kemudian, petugas mewajibkan masyarakat mencuci tangan dan mengenakan masker, serta menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah. “Di dalam kita imbau terus jaga jarak,” pungkas AKP Subur.
Kantor Samsat Kota Bekasi sendiri beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No 302, RT 001 / RW 021, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.