Selama PPKM Darurat, Jam Operasional Samsat Kabupaten Bekasi Buka Hingga Pukul 13.00

Ardy | Selasa, 13 Juli 2021 - 09:45 WIB
Menurut AKP Inge Ajeng ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana sekarang ini jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 terus meningkat.

Selama PPKM Darurat, Jam Operasional Samsat Kabupaten Bekasi Buka Hingga Pukul 13.00
Kantor Samsat Kabupaten Bekasi
-

Bekasi - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat (PPKM Darurat) 3 hingga 20 Juli 2021, Samsat Kabupaten Bekasi masih beroperasi normal dengan Prokes ketat.

Menurut Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Inge Ajeng Larasati.Sik, Samsat Kabupaten Bekasi tetap buka, namun dengan jam operasional yang di batasi.  Yakni Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB. 

"Jam pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi dibatasi sesuai dengan Intruksi Mendagri No 14 Tahun 2021,dan dalam pelayanan di lapangan kita tetap perhatikan protokol kesehatan," kata AKP Inge Ajeng melalui keterangan tertulis diterima FIVE,Selasa (13/7/2021).

AKP Inge Ajeng melanjutkan, untuk pelayanan wajib pajak di dalam gedung juga akan di batasi. Sehingga mereka yang tidak berkepentingan, dilarang masuk.

Menurutnya ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana sekarang ini jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 terus meningkat.

Untuk itu, dia menghimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, seperti dengan melakukan 5M, yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tetap menjaga jarak dan membatasi mobilisasi bagi masyarakat wajib pajak .

“Di Samsat pengawasan prokes juga kita diterapkan dan juga sarana penunjang prokes sudah tersedia seperti Hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, penyemprotan disinfektan dan juga fooging saat selesai pelayanan,”ujarnya.

Sedangkan terkait kelengkapan pelayanan, kata AKP Inge Ajeng, Samsat Kabupaten Bekasi menyediakan tenda untuk ruang tunggu sementara wajib pajak, dan juga menyediakan pelayanan Samsat keliling dan samsat gendong di kantor Samsat untuk memecah antrian atau penumpukan wajib pajak. 

Selain itu, AKP Inge Ajeng juga menginformasikan bahwa saat ini untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan wilayah Kabupaten Bekasi sudah bisa dilakukan lewat aplikasi online diantaranya, Samsat Online Nasional (Salmonas) pembayaran pajak via ATM, Samsat J’bret (pembayaran pajak via Indomart, Alfamart, Tokopedia, dan Bukalapak).

Selain itu juga bisa melalui aplikasi E-samsat (Pembayaran pajak via Bank dan ATM), Samades (Samsat Desa), Samdong (Samsat Gendong), Samsat Gerai, Samsat Keliling, T-Samsat (Tabungan Samsat), dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

Terobosan aplikasi pembayaran secara online yang diberikan ini, kata dia ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat Kab.Bekasi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan. Khususnya pada kondisi pandemi ini. Sehingga tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

“Samsat Kabupaten Bekasi akan terus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tentunya dengan didukung petugas pelayanan yang cepat, responsive dan humanis terhadap wajib pajak,”pungkasnya.