Jakarta - Satpas SIM Daan Mogot Polda Metro Jaya menutup layanan perpanjangan SIM dan memberikan dispensasi bagi masyarakat pemohon pembuat SIM yang masa berlakunya habis semasa pemberlakuan PPKM Darurat.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat di pulau Jawa dan Bali.
“Dispensasi ini akan habis pada 20 Juli, jadi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli, wajib melakukan perpanjangan setelahnya,” kata Kasi SIM Subdit Resident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto.
Menurutnya, Satpas SIM Daan Mogot memberi waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli.
Bagi masyarakat ya tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan, kata AKP Anrianto maka SIM bakal hangus dan wajib menjalani penerbitan SIM baru jika ingin tetap memiliki SIM.
Selain itu, AKP Anrianto juga menginformasikan bahwa saat ini masyarakat masih bisa dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
“Untuk perpanjangan SIM masih bisa melalui aplikasi Sinar selama PPKM Darurat ini, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,”ujarnya.
AKP Anrianto menjelaskan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sinar melalui telepon genggamnya. Karena telah tersedia untuk layanan Android dan iPhone.
Setelahnya itu dipersilakan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi tersebut. Nantinya, jika sudah jadi akan diantarkan ke lokasi pemohon SIM.
“Tujuan dibangun aplikasi Sinar lanjut AKP Anrianto untuk memudahkan masyarakat. Sebab dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga di situasi pandemi sangat cocok karena lebih mudah, cepat, dan akurat,”pungkasnya.