Holding PTPN III Dukung Penerapan PPKM Darurat

Ardy | Rabu, 14 Juli 2021 - 12:32 WIB
Selain berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III kata Imelda, mengikuti Program Sentra Vaksinasi yang digelar oleh Kementerian BUMN. Ini bertujuan untuk melindungi karyawan dan mencegah penyebaran Covid-19

Holding PTPN III Dukung Penerapan PPKM Darurat
Ilustrasi Logo Holding PTPN III (Dok.Ist)
-

Jakarta - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada tgl 3 Juli s/d 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. 

Penerapan PPKM Darurat di PTPN Group diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi No : DLSD/PTPN.ANP/1975/2021 tanggal 2 Juli 2021.

Selanjutnya anak perusahaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara dalam hal ini PTPN PTPN II, III, dan IV mengimplementasikan Surat Edaran tersebut ke masing-masing kantor operasional di Medan sampai ke wilayah operasional di Kebun/Unit/PKS/Distrik.

Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di PTPN Group sebagaimana Surat Edaran Direksi Holding mewajibkan Karyawan yang berada di wilayah dimana PPKM Darurat diberlakukan untuk bekerja 100% Work From Home.

Kebijakan 100% WFH tersebut dikecualikan apabila terdapat pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka mendukung kegiatan produksi/operasional Perusahaan, termasuk kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pelaksanaan proyek strategi nasional, penanganan bencana dan penanganan Kesehatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, konsisten, dan disiplin.

Penerapan PPKM Darurat di Kantor Operasional PTPN III Medan, memberlakukan 90% Work From Home (WFH) dan 75% WFH untuk Kantor Kebun, sementara untuk Kantor Pusat PTPN II Medan menerapkan 75% WFH dan Kantor Pusat PTPN IV Medan memberlakukan aturan 75% WFH.

Hal ini tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan masing-masing anak perusahaan ke seluruh kepala bagian, general manager, sampai ke manager kebun di setiap unit.

"Kami sebagai perusahaan BUMN siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Imelda Alini Pohan, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III.

Imelda melanjutkan, ini komitmen kami dalam melaksanakan PPKM Darurat diterapkan di seluruh wilayah kerja PTPN Group dimana PPKM Darurat tersebut diberlakukan. Perusahaan akan memberikan sanksi jika terdapat karyawan yang melanggar aturan perusahaan tersebut.

Selain berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III kata Imelda, mengikuti Program Sentra Vaksinasi yang digelar oleh Kementerian BUMN. Ini bertujuan untuk melindungi karyawan dan mencegah penyebaran Covid-19

PTPN Group menyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya manajemen untuk melindungi karyawan dengan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan PTPN Group dengan tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan secara disiplin melalui program 3T (testing, tracing and treatment) dan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.