Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Kini istilah PPKM Darurat diubah dengan PPKM level 3 dan 4.
Polda Metro Jaya memastikan kebijakan pembatasan mobilitas warga di wilayah Jadetabek masih sama dengan yang diterapkan sebelumnya.
“Penerapan perpanjang itu juga berlaku untuk kebijakan pembatasan mobilitas di seluruh titik pos penyekatan,”kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Otomatis, kata Sambodo pembatasan mobilitas masyarakat di pos penyekatan juga akan diperpanjang sesuai dengan arahan pemerintah.
Di antaranya terkait dengan sektor yang boleh melintas yakni sektor esensial dan kritikal serta kebijakan pembagian waktu para pekerja esensial dan kritikal dapat melintas.
Sambodo juga menyebut, pihaknya masih akan melihat kondisi di lapangan, jika diperlukan pengetatan tambahan di pos penyekatan yang sudah ada.
"Sementara masih tetap dulu kebijakannya, nanti kita lihat perkembangan," ujar Sambodo.
Diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).