Samsat Kabupaten Bekasi Bebaskan Masyarakat dari Denda Pajak Melalui Program Triple Untung Plus

Ardy | Sabtu, 31 Juli 2021 - 11:00 WIB
“Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program ini dan Masyarakat juga wajib tetap mengedepankan protokol kesehatan saat mengurus di kantor samsat,”tandasnya.

Samsat Kabupaten Bekasi Bebaskan Masyarakat  dari Denda Pajak Melalui Program Triple Untung Plus
Samsat Kabupaten Bekasi mempersiapkan tenda luar selama program Triple Untung Plus untuk memberikan pelayanan pajak tahunan kepada masyarakat wajib pajak (Dok.Samsat Kab.Bekasi)
-

Bekasi – Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi memberikan kabar gembira kepada wajib pajak. Mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021, akan ada program Triple Untung Plus.

Program yang memberikan tiga keuntungan kepada masyarakat wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya di Daerah Jawa Barat, termasuk wilayah Polda Metro Jaya (Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok dan Cinere). 

Kanit Kabupaten Bekasi AKP Inge Ajeng Larasati. Sik menjelaskan ada tiga keuntungan dalam program ini diantaranya. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. 

Artinya kata AKP Inge Ajeng, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraannya. Tidak perlu bayar denda pajak,  hanya pajak pokok. 

“Namun ada pengecualian, yakni pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin,”kata AKP Inge Ajeng Kepada FIVE.

Keuntungan kedua, lanjutnya yakni bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis. 

Terakhir, keuntungan bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

Adapun kata AKP Inge Ajeng,  untuk mendapatkan program Triple Untung Plus ini. Ada persyaratan umum yang harus dipenuhi saat pembayaran pajak kendaraan bermotor yakni, STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Kemudian untuk persyaratan khusus pajak lima tahunan yakni Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan.
Untuk bukti hasil cek fisik dan BPKB asli (Khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar).

Selain itu, kata AKP Inge Ajeng juga menjelaskan untuk mekanisme pembayaran di Samsat, pertama,wajib Pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran  pajak lima tahun atau penerbitan STNK baru).

Lalu wajib pajak melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif dan menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran. 

Kedua, petugas akan melakukan penetapan besaran pajak  dan SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran  pajak lima tahun atau penerbitan STNK baru) serta TNKB melakukan pencetakan NPPKB.

Ketiga, wajib pajak akan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK & TNKKB di loket pembayaran. Setelah itu semua, wajib pajak akan menerima SKPD,SKKP yang di register dan STNK yang disahkan di loket penyerahan.

“Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program ini dan Masyarakat juga wajib tetap mengedepankan protokol kesehatan saat mengurus di kantor samsat,”tandasnya.