Kabareskrim : Laporkan Jika Tarif PCR di Atas Ketentuan Pemerintah

Ruli Harahap | Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:00 WIB
Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan oknum- oknum yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kabareskrim : Laporkan Jika Tarif PCR di Atas Ketentuan Pemerintah
Kabareskrim, Komjen Pol Agus Adrianto
-

Jakarta - Dngan telah diturunkannya tarif PCR,  maka masyarakat diminta untuk aktif melaporkan oknum- oknum yang menyediakan Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah, dimana Kementrian Kesehatan telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening covid – 19. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Adrianto di Jakarta Kamis (19/8).

Atas penetapan harga dari pemerintah itu, Komjen Pol Agus menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan, pemantauan serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.

“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Komjen Pol Agus menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.

Ia menyebutkan, selama ini Polri telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tambah Mantan Kapolda Sumut ini.

Oleh karena itu, jenderal bintang tiga itu berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tak perlu ada penindakan hukum. 

“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” imbuh Komjen Pol Agus.

Pemerintah sebelumnya, memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali. Lalu, Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tariff ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu memuas bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 900 ribu.

Terkait tes ini, Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, sejauh ini, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga hingga tujuh hari pasca pengambilan sampel.