BPKN Tanda Tangan MoU dengan Korean Consumer Agency (KCA)

SY | Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:44 WIB
BPKN

BPKN Tanda Tangan MoU dengan Korean Consumer Agency (KCA)
Badan Perlindugan Konsumen Republik Indonesia Menandatangi MoU Bersama Korea Consumer Agency (KCA)
-

Jakarta – Di era digital saat ini, transaksi barang dan jasa tidak bisa lagi dibatasi sekat-sekat geografis, bahkan negara. Apalagi dengan adanya perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), di masa sebelum pandemi trendnya meningkat pesat, kemudian di masa pandemi menemukan pertumbuhan secara luar biasa. 

Perlindungan konsumen Indonesia tidak lagi sebatas transaksi barang dan jasa di dalam negeri, melainkan juga menyangkut konsumen dan pelaku usaha dari luar negeri.

Merespon dinamika perdagangan internasional yang terjadi saat ini, BPKN-RI sepakat untuk menjalin kerjasama dengan Korean Consumer Agency (KCA) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Konsumen secara hybrid di Graha Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia di Jakarta (26/8/2021). 

Ini merupakan salah satu bentuk upaya kerjasama kelembagaan antar negara dalam penyelesaian sengketa konsumen secara online dan penyelesaian sengketa konsumen lintas batas, yang menjadi amanat dan tugas BPKN-RI sesuai UU Perlindungan Konsumen No.8/1999.

Ketua BPKN-RI Rizal E. Halim mengatakan, meningkatnya transaksi tentu selaras dengan potensi terjadinya suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. 

“Oleh karena itu perlu adanya antisipasi terhadap resiko atas transaksi melalui e-commerce dengan keberadaan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang sifatnya efisien dan murah dari segi biaya, khususnya dalam hal menangani kasus-kasus kecil. Salah satu cara penyelesaian problematika tersebut ialah dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa secara daring atau Online Dispute Resolution (ODR),” katanya.

Pada kesempatan yang sama Rizal menyampaikan, upaya ini merupakan dukungan untuk mensukseskan target bisnis e-commerce yang mencapai 135 miliar dolar AS di 2025 dan PDB 7 trilyun dolar AS PDB pada tahun 2045 bisa tercapai. 

“Pemerintah beserta pemangku kepentingan lainnya harus bahu membahu mewujudkannya agar kepercayaan bertransaksi meningkat dan konsumen semakin berdaya. Dan dalam pandangan BPKN-RI, kerja sama internasional itu menjadi elemen penting untuk meningkatkan nilai perdagangan,” ucap Rizal. 

Penandatanganan memorandum kerja sama antara BPKN-RI dan KCA dilakukan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) Rizal E. Halim dan President Korea Consumer Agency (KCA) Duckjin JANG. 

Naskah MoU terdiri dari tiga Bahasa (Indonesia, Korea dan Inggris) dan penandatanganan dilakukan secara desk to desk dan disaksikan langsung oleh Komisioner BPKN-RI dan 4 orang dari Pihak KCA. 

Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN-RI, Haris Munandar menyampaikan BPKN-RI memiliki prioritas untuk melakukan segala upaya untuk merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang cepat di masyarakat, kerja sama multilateral ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama yang adil antara kedua lembaga dan mempromosikan hak dan kepentingan konsumen diatara dua negara.

Haris menyampaikan ruang lingkup dalam Kerjasama ini meliputi; mempromosikan hak dan kepentingan konsumen di kedua negara, pertukaran personel untuk berbagi pengalaman, pertukaran informasi, memastikan keselamatan konsumen dengan mencegah distribusi produk yang tidak aman dan pemanfaatan lain yang telah disepakati oleh kedua instansi.

Kerjasama ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah perlindungan konsumen secara lintas batas antara Negara Indonesia dan Negara Korea dan juga dapat memberdayakan konsumen di kedua negara.