Klarifikasi Majalah Keadilan Terhadap Berita Fitnah dan Hasutan

Ruli Harahap | Rabu, 08 Desember 2021 - 21:11 WIB
Menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang isinya kami pandang sebagai fitnah dan berisi hasutan terhadap Majalah KEADILAN .

Klarifikasi Majalah Keadilan Terhadap Berita Fitnah dan Hasutan
Dewan Redaksi Majalah Keadilan
-

Jakarta - Menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang isinya kami pandang sebagai fitnah dan berisi hasutan terhadap Majalah KEADILAN .

Dan Pemimpin Redaksi serta Pemilik Saham PT Mahkamah Keadilan Indonesia (pengelola Majalah KEADILAN), dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat sebagai berikut:

Adanya isi pemberitaan pada beberapa media: yang mengutip LQ Indonesia Law Firm terkait PPR (Penyataan Penilaian dan Rekomendasi) Dewan Pers Nomor 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan AL (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia.

Dimana isi pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media tersebut mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah KEADILAN dengan cara yang bisa kami anggap sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut.

2. Salah satu pernyataan resmi LQ Indonesia Law Firm melalui Kabid Humas yang berinisial SI yang kami nilai berisi fitnah dan hasutan adalah:

Kami lampirkan surat Dewan Pers agar masyarakat bisa lihat oknum Majalah KEADILAN pimpinan berinisial PN mantan narapidana Tipikor, suap pemilihan Gubernur BI, memuat berita sampah, Hoax dan tidak mengikuti kode etik jurnalistik. 

Parahnya ternyata perusahaan Majalah KEADILAN tidak terdaftar Dewan Pers dan tidak memiliki sertifikat kompentasi Wartawan utama sebagaimana ketentuan yang mengatur awak pers. 

Bagaimana oknum Majalah KEADILAN menghakimi seorang Lawyer apalagi sekelas Advokat AL  pendiri LQ Indonesia Law Firm yang adalah aparat penegak hukum sedangkan yang menghakimi Majalah KEADILAN dipimpin mantan Napi Tipikor.

Yang kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa dengan isi majalah berisi sampah dan Hoax yang berisi kepentingan pribadi sang oknum.

Hati-hati dan hindari membaca Majalah KEADILAN karena isinya bukan hanya membodohi namun melanggar etika yang berlaku" 

Pernyataan ini kami nilai telah memanipulasi PPR Dewan Pers Nomor 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan AL Indonesia Law Firm terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia. 

Sebab, isi PPR Dewan Pers tersebut tidak satupun menyebutkan isi pemberitaan Majalah KEADILAN mengandung unsur Hoax, fitnah, berita sampah dan segala hal bersifat negatif dalam pernyataan Kabid Humas Lo Indonesia Law Firm tersebut.

Terkait isi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan AL (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia, kami Majalah KEADILAN menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut.

Salah satu alasan kami menolak keras PPR Dewan Pers tersebut adalah karena Dewan Pers diduga tidak cermat dan terkesan hanya mempertimbangkan pengadu saja AL dan mengabaikan penjelasan Majalah KEADILAN sebagai pihak teradu.

Ketidak cermatan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan AL adalah Dewan Pers tidak menguji fakta jurnalistik yang menjadi materi pemberitaan Majalah KEADILAN dengan judul "Perkara AL Seperti Duri Dalam Daging" pada edisi 71 (Oktober 2021) halaman 34-37,

Untuk diketahui dalam perkara pemalsuan Allianz Life, AL didakwa jaksa bersama-sama dengan BW dan MT  melakukan pemalsuan dokumen untuk mengklaim asuransi. 

BW dan MT sudah divonis penjara 2,5 tahun. Sementara AL tidak bisa dihadirkan jaksa saat persidangan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait proses ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang isi putusannya. Pemerintahan PN Jakarta Selatan membuka perkara AL dengan Agenda  membacakan BAP yang dilanjutkan dengan membacakan surat tuntutan.

Kemudian AL mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 Mei 2020. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Nomor 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020 yang memutuskan:

1. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi/Terdakwa AL tersebut. 

2. Menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara No 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL . Atas nama terdakwa AL tidak dapat diterima. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara No: No: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa AL kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara.

7. Merujuk pada putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020 tersebut menyatakan bahwa AL tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen untuk mencairkan klaim Asuransi Allianz Life yang selalu digembar-gemborkannya kepada media massa. 8. Putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020 hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum BUKAN substansi perkara dimana AL sebagai terdakwa.

Majalah KEADILAN juga menyampaikan adanya kelalaian Dewan Pers dalam PPR No: 43/PPR-DP/XII/2021, dimana dalam salah satu butirnya adalah.

Teradu segera mengajukan proses pendataan verifikasi perusahaan pers  ke dewan pers selambat lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.

Hal ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah KEADILAN telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak

Dewan Pers tertanggal 13 November 2017 yang ditandatangani Tim Pendataan Dewan Pers.

10. Kelalaian Dewan Pers ini kemudian dimanfaatkan oleh LQ Indonesia Law Firm .

Dengan menyebarkan fitnah melalui media elektronik bahwa Majalah KEADILAN tidak terdaftar di Dewan Pers.

Terkait pernyataan Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm yang isinya bersifat fitnah dan menghasut, kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana dan perdata.

Sebelumnya Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN telah melaporkan Alvin LP/B/1517/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan JakPus/Polda Metro Jaya Nomor Laporan; tertanggal 25 Oktober 2021. Dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kami mendesak Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin agar memeriksa JPU yang menangani perkara AL karena tidak mampu menghadirkan AL sebagai terdakwa saat persidangan. Sehingga AL merasa telah bebas dalam perkara tersebut. 

14. Kelalaian JPU tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan ketidakadilan dimana dua terdakwa lainnya dalam perkara itu (BW dan MT) sudah dipenjara. 

15. Terkait penolakan kami terhadap PPR Dewan Pers No: 43/PPR-DP/XII/2021. kami akan mengajukan permohonan untuk melakukan sidang etik atas sejumlah kelalaian yang dilakukan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan AL.

Untuk diketahui, salah satu PPR Dewan Pers No: 43/PPR-DP/XII/2021 mengharuskan Majalah KEADILAN memuat hak jawab dari Pengadu secara proporsional. 

Sebagai media massa nasional yang menghormati UU Pers No: 40 Tahun 1999, Majalah KEADILAN bersedia memuat hak jawab yang dikirimkan secara patut dan proporsional oleh para pihak yang terkait dengan pemberitaan. @Redaksi.