Nasril Bahar: Ini Aneh, Kami Akan Dalami Aduan APNI

Armei Indra | Rabu, 23 Maret 2022 - 11:10 WIB
Nasril Bahar ingin mengurai kembali regulasi yang sama-sama diterbitkan oleh perundang-undangan, dimana letak permasalahannya.

Nasril Bahar: Ini Aneh, Kami Akan Dalami Aduan APNI
Nasril Bahar, Anggota Komisi VII DPR RI (istimewa)
-

Jakarta - Pencabutan 385 (baru dirilis 180) Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh pemerintah-Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2 Februari  sampai 5 Maret 2022 mengandung unsur politis. Pasalnya izin terdiri dari 248 IUP komoditas mineral dan 137 IUP komoditas batu bara.

Karena itu, Anggota DPR RI Komisi VII, Nasril Bahar mengatakan harus dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.  “Agak bingung juga ya. Di sini saya lihat ada dua hal. Satu sisi terkait kajian teknis dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, dan ada tiga kali surat peringatan hingga tanggal 14 Maret 2022 kemarin (atau enam hari yang lalu) sebagaimana yang dipaparkan Sekjen APNI. Ini saya lihat tidak ada pencabutan. Tapi dikatakan tadi sudah ada pencabutan oleh Kementerian Investasi. Contohnya PT Madani Sejahtera. Menerima surat pencabutan oleh Kementerian Investasi tanggal 2 Maret 2022, tapi tanggal 14 Maret masih diberi peringatan oleh Kementerian ESDM. Ini memang aneh,” kata Nasril pada saat RDPU Komisi VII DPR RI  dengan Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI), di Gedung DPR RI. 

Politisi dari Partai Amanat Nasional ini, ingin mengurai kembali regulasi yang sama-sama diterbitkan oleh perundang-undangan. Apa dan dimana letak permasalahannya. Salah satu fungsi parlemen adalah membuat regulasi (undang-undang) bersama pemerintah. Tentu dari hierarkinya tidak boleh ada turunan undang-undang, baik itu berbentuk perpres maupu Keputusan Menteri (Kepmen) yang tidak sesuai dengan undang-undang sebagai sebuah produk hukum di atasnya.
 
Nasri Bahar menilai ada dua hal yang harus didalami lebih lanjut, yakni persoalan teknis, dan persoalan politik. Ini semua harus dibicarakan oleh Kementerian Teknis, yakni Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Minerba. Karena banyak hal yang dirugikan dari sebuah kebijakan yang tidak ada keberpihakan. “Oleh karenanya saya bersama APNI untuk menyelesaikan hal ini,” katanya.
 
Sekjen APNI Meidy Katrin mengatakan ada beberapa implikasi hukum pencabutan IUP operasi produksi, yakni pertama tidak ada kegiatan usaha pertambangan dan penerimaan Negara. Kedua, tenaga kerja tambang di PHK dan menambah pengangguran keresahan dan konflik sosial. Ketiga tidak adanya jaminan investasi dari pemerintah, bertentangan dengan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pasca Covid 19. Serta tidak ada jaminan bagi calon pemegang iup investor yang baru lebih baik dari investor sebelumnya.