Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Dukung Hukuman Mati Ferdy Sambo

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 21 Februari 2023 - 15:23 WIB
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah benar dan tepat.

Ajukan Banding, Kejaksaan Agung Dukung Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
-

Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah benar dan tepat.

“Kami akan menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Ketut mengatakan jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan dokumen kontra memori banding. Dokumen itu, kata dia, akan memuat bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa. “Kami akan membantah isi memori banding para terdakwa,” kata dia.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang Senin, 13 Februari 2023. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup. Hukuman yang lebih berat dari tuntutan juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya.

Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Sementara, pekerja rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dihukum lebih berat yakni 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Hukuman yang lebih ringan hanya diterima oleh mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer. Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Richard dan kejaksaan sama-sama tidak mengajukan banding, sehingga vonis itu sudah inkrah. Sementara, Sambo dan tiga terdakwa lainnya memutuskan untuk mengajukan banding. Merespons pengajuan banding empat terdakwa itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan mengajukan banding.