Hari Bakti Rimbawan Ke-40, Menteri Siti : Kita Harus Bersama-sama Terus Berkolaborasi

Yapto Prahasta Kesuma | Rabu, 22 Maret 2023 - 08:40 WIB
"Semua yang telah dikerjakan itu masih banyak lagi sebetulnya, tapi sedikitnya saya melihat tujuh atau delapan hal tersebut. Oleh karena itu kita harus bersama-sama terus berkolaborasi," tuturnya.

Hari Bakti Rimbawan Ke-40, Menteri Siti : Kita Harus Bersama-sama Terus Berkolaborasi
Menteri LHK, Siti Nurbaya.
-

Jakarta - Tanggal 16 Maret 2023 merupakan momen peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-40.

Hari yang sangat sakral bagi para rimbawan Indonesia ini menjadi momen introspeksi diri, kontemplasi perjuangan seorang rimbawan dalam membangun kehutanan yang lestari, serta menjaga lingkungan hidup untuk kemaslahatan umat manusia.

Melalui tema “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 40 diharapkan meneguhkan arah dan cara pandang seluruh Rimbawan untuk terus menggali atau me-recall memori yang senantiasa ada tentang peran hutan sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam dan lingkungan yang perlu senantiasa dijaga dan dirawat bersama.

"Hari demi hari, bulan demi bulan, tahun demi tahun kita telah bekerja sangat keras dalam upaya menjaga dan mengelola sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya belum lama ini dalam sambutannya saat Resepsi Hari Bakti Rimbawan ke-40, di Jakarta.

Diungkapkan Menteri Siti, Kementerian LHK telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, bahkan paradigmatis. Jadi bukan asal berubah, peningkatan atau membenahi sedikit-sedikit, tetapi paradigmatis, sangat mendasar.

Menteri Siti menyampaikan sejumlah contoh, tindakan korektif (corrective actions) dalam kurun waktu 2014 hingga sekarang telah dilakukan dan memberikan perubahan yang paradigmatis.

Pertama, keberpihakan kepada masyarakat terhadap akses kelola hutan, termasuk masyarakat adat. Kedua, perubahan dari orientasi usaha timber management menjadi forest landscape management yang berorientasi pada sustainable forest management.

Ketiga, solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Keempat, perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui antara lain diawali dengan pembangunan persemaian skala besar, rehabilitasi hutan dan lahan, tata kelola gambut, replikasi ekosistem, rehabilitasi mangrove, serta perlindungan sumberdaya air, dan upaya pemulihan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan bahwa wildlife belong to the state dan kelola wildlife terkait dengan species dan habitat atau landscape-nya merupakan satu kesatuan, serta penataan kawasan termasuk mengakomodir kemitraan konservasi.

Keenam, circular economy dan pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Ketujuh, penanganan kerja sama teknik luar negeri. Kedelapan, pengembangan langkah-langkah birokratis yang didukung tata laku aparat dan sistem digital.

Semua hal tersebut, diungkapkan Menteri Siti bukanlah hal yang mudah. Begitu juga dengan law enforcement yang mengalami hal yang paradigmatis dengan hadirnya restorative justice.

"Semua yang telah dikerjakan itu masih banyak lagi sebetulnya, tapi sedikitnya saya melihat tujuh atau delapan hal tersebut. Oleh karena itu kita harus bersama-sama terus berkolaborasi," tuturnya.