Masa Kerja dari Rumah Bagi ASN Diperpanjang

Marhadi | Senin, 30 Maret 2020 - 15:16 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memperpanjang masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari rumah atau work from home (WFH), demi mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19.

Masa Kerja dari Rumah Bagi ASN Diperpanjang
MenPAN/RB, Tjahjo Kumolo (Ist)
-

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi memperpanjang masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari rumah atau work from home (WFH), demi mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Kendati demikian, Kementerian PANRB menyatakan akan terus melalukan evaluasi terhadap periode dan kinerja ASN atas PNS selama diterapkannya WFH tersebut.

"Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut, nanti sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan perkembangan situasi," jelas dia.
Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, Menpan RB akan memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi ASN.

Dengan demikian, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru," tandas dia.