Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat untuk Aset BMN, BMD, serta tanah wakaf Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Penyerahan bertepatan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa Hotel.
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 1 sertipikat aset BMN untuk Kemenkumham; 12 sertipikat aset BMD untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah; 1 sertipikat aset BMD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus; 2 sertipikat aset BMD untuk Pemkab Magelang; 1 sertipikat aset untuk Pemkab Jepara; serta 1 sertipikat tanah wakaf PWNU dan PWM Provinsi Jawa Tengah.
"Dengan diserahkannya sertipikat aset BMN dan BMD, selain memberikan kepastian hukum, hal ini juga merupakan langkah memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa instansi. Kerja sama tersebut antara lain terkait Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag dan BWI Provinsi Jawa Tengah; Nota Kesepahaman Sertipikasi BMD dengan Pemda Provinsi Jawa Tengah; serta Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dengan Pengurus Wilayah NU dan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami memiliki program sertipikasi aset-aset milik Muhammadiyah dan NU, silakan dilaporkan kepada Kantor Pertanahan karena kami sudah lakukan Perjanjian Kerja Sama menyertipikatkan tanah-tanah wakaf, tanah hibah. Saya harapkan sebelum 2024 sudah tuntas. Ini nanti saya titipkan ke gubernur, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama yang turut hadir dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa aset negara merupakan area yang berpotensi dengan korupsi. Oleh karena itu, KPK menyupervisi setiap kegiatan sertipikasi aset baik pusat maupun daerah.
"Sertipikasi tanah aset merupakan bagian dari pada akselerasi pencegahan perbaikan tata kelola administrasi pertanahan. Terima kasih Pak Menteri, terima kasih kepada jajaran, Pak Gubernur, Pak Kepala Kantor Wilayah BPN, tolong banyak lakukan hal-hal bagaimana menyelamatkan aset-aset negara," pungkasnya.