Wamen Raja Juli: Tanah Wakaf Perlu Dijaga dari Gangguan Mafia Tanah

Agung Nugroho | Minggu, 12 November 2023 - 20:47 WIB
Wamen ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Sabtu (11/11/2023).

Wamen Raja Juli: Tanah Wakaf Perlu Dijaga dari Gangguan Mafia Tanah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Sabtu (11/11/2023).
-

D.I. Yogyakarta - Tanah wakaf perlu dijaga keamanannya dari gangguan kejahatan para mafia tanah. Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Sabtu (11/11/2023).

Bertempat di area terbuka lahan wakaf yang akan dibangun masjid di Desa Purwomartani, Kabupaten Sleman, Raja Juli Antoni menyerahkan total 10 sertipikat tanah wakaf. 

Sertifikat tersebut terdiri dari 6 sertipikat tanah wakaf milik Muhammadiyah yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul dengan peruntukan masjid dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA); 1 sertipikat tanah wakaf Pondok Pesantren Al Qurbah Adnaniyah; serta 3 sertipikat tanah wakaf dengan peruntukan masjid dan musala. “Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari cara kita melindungi aset umat,” ujarnya.

Menurut Raja Juli Antoni, organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus diberikan kepastian hukum hak atas tanahnya. Baginya, melindungi aset Muhammadiyah sama dengan melindungi masa depan bangsa. 

“Tanah wakaf Muhammadiyah jangan sampai diganggu oleh mafia tanah. Jika terganggu, masa depan bangsa juga akan ikut terganggu,” tutur Raja Juli Antoni.

Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat sekaligus mengimbau jika masih ada tanah wakaf yang belum disertipikasi untuk segera mendaftarkannya dan menghubungi Kantor Pertanahan setempat

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. InsyaaAllah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tutup Wamen ATR/Waka BPN.