Menteri Hadi Serahkan 30 Sertifikat Kepada Masyarakat Jurang Kuali

Agung Nugroho | Jumat, 24 November 2023 - 07:56 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 30 sertifikat di lokasi redistribusi tanah yang disebut juga dengan Desa Jurang Kuali

Menteri Hadi Serahkan 30 Sertifikat Kepada Masyarakat Jurang Kuali
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 30 sertifikat di lokasi redistribusi tanah yang disebut juga dengan Desa Jurang Kuali, di Jawa Timur, Kamis (23/11/2023). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Batu - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 30 sertifikat di lokasi redistribusi tanah yang disebut juga dengan Desa Jurang Kuali, di Jawa Timur, Kamis (23/11/2023). 

Diketahui para penerima sertifikat redistribusi tanah ini adalah masyarakat yang telah memanfaatkan serta menggarap kawasan hutan sejak tahun 2002.

Kementerian ATR/BPN melaksanakan redistribusi tanah yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria. 

Redistribusi tanah dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan, seperti dilakukan di berbagai hutan lindung yang telah dimanfaatkan masyarakat, salah satunya di Kelurahan Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

"Masyarakat sudah menunggu lebih dari 20 tahun untuk bisa mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. Alhamdulillah berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keluar SK Biru (SK Pelepasan Kawasan Hutan), diproses menjadi Sertifikat Hak Milik dan masyarakat merasakan kegembiraannya," ujar Hadi Tjahjanto.

Desa Jurang Kuali ini sudah tertata dengan baik dari segi akses jalan dan lingkungan. Masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh serabutan telah menjaga lingkungannya dengan fungsi hutan yang masih dipertahankan.

"Harapan kami sertifikat itu dijaga dengan baik kemudian jika ada ide-ide untuk usaha, karena rata-rata di sini adalah buruh tani, jika ada ide-ide untuk UMKM sertifikat ini juga bisa diagunkan ke perbankan untuk membuka usaha," lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Salah satu buruh tani di desa ini, Suliono (45) berterima kasih atas sertipikat tanah yang diberikan setelah menunggu 20 tahun lamanya. Ia menyadari pentingnya memiliki sertipikat sebagai kepastian hukum yang sah, terlebih lagi ia mendapatkannya dengan biaya murah, yakni Rp200.000 untuk administrasi dan meterai.

"Pentingnya sertifikat ini karena sudah mempunyai hak sendiri gitu, bukan hanya menumpang saja. Kalau dulu masih was-was, apakah kita bisa menempati di sini terus tanpa surat, apakah nanti digusur. Kalau begini enak makan dan enak tidur," ungkap Suliono didampingi istrinya yang seorang guru mengaji di desa.