Dampak Covid-19

Menteri LHK: Kelola Kebun Binatang Harus Tahu Satwa dan Manejemen Usaha

Yapto Prahasta Kesuma | Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:58 WIB
Dampak pandemi wabah Covid-19 bukan saja terjadi pada manusia tetapi juga kehidupan satwa. Khususnya satwa yang berada di lembaga konservasi (LK) umum antara lain Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari. Karena itu satwa-satwa yang ada di LK harus terlindungi.

Menteri LHK: Kelola Kebun Binatang Harus Tahu Satwa dan Manejemen Usaha
Orangutan
-

Jakarta - Dampak pandemi wabah Covid-19 bukan saja terjadi pada manusia tetapi juga kehidupan satwa. Khususnya satwa yang berada di lembaga konservasi (LK) umum antara lain Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, manajemen koleksi satwa dan manajemen usahanya haruslah jelas, terutama untuk satwa di LK.

"Tentang satwa, karena dia milik negara yang kami titipkan kepada LK, maka sudah diantisipasi sejak awal terkait masalah Covid-19, yaitu pada sisi kecukupan kesediaan pakan satwa. Selain itu antisipasi dan dengan identifikasi yang mendalam, kalau-kalau atau kita khawatirkan virus Covid-19 dapat menular kepada satwa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Siti mengatakan, yang berkembang sekarang adalah soal manajemen LK, yakni berkenaan dengan kemampuan manajemen untuk memelihara satwa karena LK tutup dan sudah tidak menerima kunjungan bahkan sejak awal beriringan dengan penutupan Taman Nasional dan kawasan wisata alam.

"Untuk masalah pakan satwa ada subsidi pakan sebagaimana perintah re-focussing program dan anggaran. Itu yang dikelola Dirjen KSDAE dan sudah berjalan," katanya.

Selain itu, hal lainnya yang sedang dibantu Sekjen adalah stimulus ekonomi seperti keringanan pajak, keringanan waktu bayaran cicilan dan lain-lain.

"Bagian ini menjadi otoritas lembaga yang lain seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Yang kami lakukan ialah mengusulkan dan sudah bersama ikut membahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri termasuk di rapat-rapat terbatas kabinet dimana bapak Presiden sangat concern," jelasnya.

Menurutnya yang lebih penting adalah pada tingkat implementasinya, masih harus diperkuat, harus dengan spesifikasi rinci untuk masuk dalam daftar atau list beneficiaries stimulus.

"Ini yang sedang kami upayakan sekarang. Presiden, Menko dan Menkeu sudah keluarkan kebijakan stimulus untuk jenis usaha hutan alam (HPH) dan kami sedang perjuangkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) serta sekarang menyusul lembaga konservasi umum atau dikenal masyarakat luas kebun binatang" sambungnya.

Siti menjelaskan, Dirjen dan jajaran Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) telah merapatkan barisan untuk masalah ini, termasuk kerja sama dan komunikasi dengan mitra. Tak hanya itu, ia juga terus memikirkan terkait cara penyelamatan satwa di kebun binatang yang jumlahnya sangat besar dan memerlukan penanganan.

"Untuk itu saya akan minta dukungan lagi kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan tentang hal ini, demi manajemen pengelolaan LK secara keseluruhan," ungkapnya.

Siti menjelaskan, sejak awal kebijakan distancing pihaknya mengantisipasi soal pakan satwa. Selain karena satwa milik negara harus dijaga, dalam APBN pun juga telah disiapkan dukungan untuk cadangan pakan satwa.

"Biasanya kebun binatang mendapat dukungan pakan dari pengunjung atau dari buah-buah afkir di toko-toko. Ada kerja sama tentang hal seperti itu. Tapi ketika mulai ada blokade wilayah mikro (PSBB) di kecamatan atau desa jadi sedikit terkendala, tapi teman-teman di UPT bisa atasi bersama Pemda. Dalam APBN sendiri sudah disiapkan dukungan cadangan pakannya," imbuhnya.

Lebih lanjut Siti mengemukakan, satwa di lembaga konservasi tetap dipelihara meskipun telah ditutup untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di tempat keramaian. Pemberian pakan dan pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa di Lembaga Konservasi.

Terkait hal ini Siti mengatakan penutupan seluruh LK di Indonesia bagi pengunjung sebagai dampak penerapan kebijakan PSBB di beberapa daerah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 telah memunculkan isu satwa kelaparan akibat kehabisan pakan. Sebagai dampak tidak adanya pemasukan di LK.

"Faktanya, meskipun telah ditutup pemeliharaan terhadap satwa di LK tetap dilakukan. Mulai dari pemberian pakan, pemeriksaan kesehatan hingga menjaga kebersihan lingkungannya," katanya.

Adapun terkait dengan keberlangsungan LK/kebun binatang dan penyelamatan satwa ini, Siti mengungkapkan pihaknya telah mengirim beberapa surat yakni, Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.210/ MENLHK/PHPL/HPL.3/4/2020 tanggal 3 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Kebijakan Ekonomi Sektor Kehutanan; Surat Menteri LHK ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S.280/ MENLHK/SETJEN/OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Permohonan Relaksasi Pajak bagi Lembaga Konservasi; Surat Menteri LHK ke Menteri Keuangan Nomor S. 279/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi; Surat Menteri LHK ke Menteri Dalam Negeri Nomor S.277/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Permohonan Relaksasi Pajak Bagi Lembaga Konservasi.

Selain keempat surat tersebut, ada juga Surat Direktur Jenderal KSDAE yang dikirim ke Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Nomor S.211/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Permohonan Pengecualian Transportasi Penyediaan Pakan Satwa di Kebun Binatang.

Sementara Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Wiratno, M.Sc mengatakan Lembaga Konservasi (LK) umum di Indonesia seperti Kebun Binatang, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, dan Taman Safari yang telah mendapatkan izin pemerintah melalui KLHK sebanyak 81 unit. Pengelolanya mulai dari badan usaha milik Pemerintah Daerah maupun BUMS.

"Kami menegaskan tidak ada LK yang mengorbankan satwa koleksinya untuk dijadikan pakan satwa lain. Pada dasarnya satwa yang ada di LK merupakan satwa milik Negara. Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemindahan ataupun pengurangan satwa untuk kebutuhan pakan satwa lain harus seizin kami dan mengikuti proses ketentuan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Terkait dengan jumlah koleksi satwa lebih dari 66.845 individu baik karnivora, herbivora, burung dan ikan, penutupan LK mempengaruhi operasional dalam mencukupi kebutuhan pakan dan obat obatan. Guna mengatasi masalah ini, KLHK telah mengalokasikan pakan dan obat-obatan bagi LK yang membutuhkan.