Menteri Hadi: Jika Kementerian Miliki APIP Maka Jajaran Bisa Jalankan Tugas dengan Aman

Agung Nugroho | Jumat, 01 Desember 2023 - 10:06 WIB
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menilai jika kementerian memiliki APIP yang kuat, bantuan hukum yang kuat, maka jajaran bisa menjalankan tugas dengan tenan

Menteri Hadi: Jika Kementerian Miliki APIP Maka Jajaran Bisa Jalankan Tugas dengan Aman
Menteri ATR/Kepala BPNI Hadi dalam Forum Ilmiah Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 yang bertemakan “Penanganan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang”, di Lé Meridien, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Jakarta - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menilai jika kementerian memiliki APIP yang kuat, bantuan hukum yang kuat, maka jajaran bisa menjalankan tugas dengan tenan

Hal itu dikatakan mantan Panglima TNI Hadi dalam Forum Ilmiah Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 yang bertemakan “Penanganan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelayanan Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang”, di Lé Meridien, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen untuk melindungi jajarannya yang sudah bertugas sesuai dengan standard operating procedure (SOP). 

“Kalau terbukti salah, segera diproses. Namun, bagaimana dengan anak buah kita yang menjalankan tugas sudah sesuai dengan SOP tapi suatu hari mereka ditangkap karena melakukan kesalahan? Ini yang harus segera kita pikirkan,” ujarnya.

Melalui Forum Ilmiah ini, Hadi Tjahjanto mendorong untuk segera dibentuk suatu badan yang bisa menjadi pengawal dan perbantuan hukum bagi personelnya, terutama yang buta hukum. 

“Sampai di mana pun harus dibela jika memang tidak bersalah. Pimpinan juga harus mengembangkan koordinasi, baik dengan kepolisian, kejaksaan atau pemerintah daerah, sehingga kalau ada permasalahan bisa berkomunikasi dengan baik,” tuturnya.

Dia juga mengatakan jangan dibiarkan mereka jalan sendiri, kita bertanggung jawab. Dan para Kantah (Kantor Pertanahan, red), Kanwil (Kantor Wilayah, red) juga harus memonitor, dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan di Kantor Pusat jika ada permasalahan. 

"Saya tegaskan, kalau memang mens rea, saya tidak ragu-ragu, sikat. Tapi kalau dia (petugas, red) melaksanakannya tidak paham betul soal masalah hukum, ya dibantu jangan dilepas, karena mereka itu sedang menjalankan tugas negara,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN berharap diskusi ini bisa menghasilkan gagasan yang aplikatif dan memberikan manfaat untuk peningkatan kinerja kementerian. 

“ tugas dengan tenang. “Mari bekerja secara disiplin agar terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya.

Masih dikesempatan yang sama Hadi Tjahjanto mengatakan dengan kerja keras bersama, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini sudah berhasil mendaftarkan 109 juta bidang tanah dan 89,2 juta di antaranya telah bersertipikat.

Dia mengatakan dalam pengadaan tanah khususnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 7 paket dari total 12 paket. Sengketa pertanahan juga berangsur dituntaskan. 

“Di balik kesuksesan itu semua, di balik senyuman masyarakat, ada masalah yang harus kita cermati. Ternyata di lapangan ada yang terkena masalah hukum,” ujar Menteri ATR/