Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo buka suara soal wacana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden.
Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yakni dalam Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih (langsung)," kata Ganjar usai menghadiri acara deklarasi dukungan relawan pengusaha di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Ganjar menyebut gubernur Jakarta bisa ditunjuk langsung presiden apabila pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah DKJ sebagai daerah administratif.
"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu aja dua pilihannya," ujarnya.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/12) telah mengesahkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut memuat sejumlah aturan, seperti Jakarta yang tak lagi menjadi Ibu Kota, termasuk soal penunjukan gubenur.
Di dalamnya, antara lain menyebut aturan penunjukan gubernur dipilih oleh Presiden. Sedangkan wali kota atau bupati akan ditunjuk gubernur. Aturan itu menuai sorotan.