Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) agar memenuhi hak-hak pekerja yang menjadi korban ledakan smelter di Morowali, Sulawesi Tengah. Pemenuhan hak diberikan pada korban meninggal maupun yang luka.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.A
"Dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).
Haiyani mengatakan tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mulai melakukan pengumpulan data ke PT IMIP untuk mendapatkan informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan.
Tim pengawas, sambungnya, melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan kemudian meminta keterangan kepada manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter. ITSS merupakan salah satu tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali," katanya.
Korban Meninggal Akibat Ledakan Tungku Smelter Nikel
Manajemen PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengungkapkan hingga Selasa (27/12/2023) korban meninggal dunia imbas ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Sulawesi Tengah (Sulteng) berjumlah 18 orang.
Dari 18 korban tewas, 10 orang di antaranya adalah tenaga kerja asal Indonesia dan 8 tenaga kerja asing (TKA) asal China.