OIKN Luncurkan Rencana Induk Pengelolaan Kehati Pada Tahun 2024

Agung Nugroho | Rabu, 27 Desember 2023 - 17:39 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan meluncurkan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati atau Kehati IKN pada tahun 2024.

OIKN Luncurkan Rencana Induk Pengelolaan Kehati Pada Tahun 2024
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan meluncurkan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati atau Kehati IKN pada tahun 2024.
-

Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan meluncurkan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati atau Kehati IKN pada tahun 2024.

"Kami menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati di IKN dengan melibatkan berbagai pihak. Rencananya memang kami akan matangkan dan kami akan meluncurkannya pada tahun depan," kata Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara yang diikuti secara daring, di Jakarta, Rabu (27/12/2023). 

Pungky Widiaryanto mengatakan tutupan lahan atau hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Bahkan, laju deforestasinya mencapai 1.000 hektare per tahun.

Oleh karena itu, OIKN membuat kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare. Rinciannya, 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, serta 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, dan kebun sawit.

"Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan mekanismenya seperti apa," tuturnya. 

"Sebagai contoh, salah satu perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, contoh saja menghabiskan Rp100 miliar. Itu bisa diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut. Ini sebagai contoh untuk insentif-insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara," sambung Pungky.

Selain pemberian tax deduction, Pungky merinci dua skema lain yang akan dilakukan pihaknya untuk merehabilitasi kawasan hutan di IKN.

Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pungky menyebut penggunaan kas negara bisa dilakukan oleh OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat.

Kedua, kemitraan. Ia menegaskan OIKN bakal menyediakan lahan bagi para perusahaan yang memang berkewajiban menghijaukan kawasan hutan.