Serahkan Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah se-Jatim, Jokowi: Bukti Hukum Hak atas Tanah

Agung Nugroho | Rabu, 27 Desember 2023 - 19:31 WIB
Jokowi menyampaikan bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat. "Semua sertifikat yang keluar dari BPN ini adalah bukti hukum hak atas tanah yang Bapak/Ibu miliki," ucapnya.

Serahkan Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah se-Jatim, Jokowi: Bukti Hukum Hak atas Tanah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 4.000 sertifikat di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2023). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Sidoarjo - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 4.000 sertifikat di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2023). 

Sertifikat yang diserahkan terbagi atas 3.200 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 800 sertipikat Redistribusi Tanah yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat.

"Semua sertifikat yang keluar dari BPN ini adalah bukti hukum hak atas tanah yang Bapak/Ibu miliki," ucapnya.

Jokowi menjelaskan, dengan sertipikat masyarakat tidak perlu takut lagi akan adanya sengketa ataupun konflik. Masyarakat pun akan aman dan nyaman dalam memanfaatkan lahan tersebut.

Ia juga mengatakan, sejak adanya program PTSL jumlah sertipikat yang terbit berhasil meningkat signifikan. 

"Ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Pada tahun 2015 baru ada 46 juta, sehingga konflik di negara kita banyak karena tanahnya belum bersertipikat. (Melalui PTSL, red) inilah usaha kita mempercepat yang namanya penyertipikatan tanah," ungkap Jokowi

Di kesempatan yang sama, Hadi Tjahjanto menyampaikan, Kementerian ATR/BPN akan terus memberi kepastian hukum kepada masyarakat. "Program PTSL dan Redistribusi Tanah akan terus dilanjutkan sampai dengan permasalahan-permasalahan di lapangan selesai," tuturnya.