Rombongan Jenazah Lukas Enembe Berjalan Ricuh, Polisi: Ada yang Provokasi

Fuad Rizky | Kamis, 28 Desember 2023 - 11:46 WIB
Rombongan Jenazah Lukas Enembe Berjalan Ricuh, Polisi: Ada yang Provokasi
Rombongan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang hendak dimakamkan di Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). Dok: Ist
-

Jakarta- Rombongan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang hendak dimakamkan di Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023) hari ini berjalan ricuh

Dalam video yang beredar terlihat sejumlah warga yang berlarian hingga sebuah mobil yang hangus terbakar. Terlihat juga Penjabat (Pj) Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun yang sedang berlari sembari dikawal pasca insiden tersebut.

Ridwan yang menggunakan kemeja putih itu juga dilaporkan mengalami luka di bagian kepala akibat kericuhan tersebut. Kabar terlukanya Pj Gubernur Papua itu juga telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

"Iya benar ada yang memprovokasi sehingga anarkis," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Kendati demikian, Benny masih belum merincikan lebih jauh ihwal kondisi Pj Gubernur Papua hingga kronologi kericuhan tersebut.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI asal Papua Yunus Wonda menyatakan pemakaman bekas Gubernur Papua Lukas Enembe dilaksanakan pada Kamis (28/12) sore.

"Pemakaman Lukas Enembe itu harus dilaksanakan sore hari, budaya kita tidak ada pemakaman dilaksanakan malam hari," kata Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengutip Antara.

Menurut Wonda, jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani akan dibawa ke STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua. Jenazah kemudian dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Jadi bapak (Lukas Enembe) di dalam mobil jenazah dan adik-adik mahasiswa jalan di depan, tetapi harus menjaga keamanan supaya tetap kondusif," ujarnya.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.