Jokowi Didampingi Hadi Tjahjanto Akan Bagikan 2 000 Sertifikat di Cilacap

Agung Nugroho | Senin, 01 Januari 2024 - 14:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto akan menyerahkan 2.000 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Penyerahan sertipikat akan berlangsung di GOR Premium Pertamina, Cilacap

Jokowi Didampingi Hadi Tjahjanto Akan  Bagikan 2 000 Sertifikat di Cilacap
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto akan menyerahkan 2.000 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Cilacap - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto akan menyerahkan 2.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Penyerahan sertipikat akan berlangsung di GOR Premium Pertamina, Cilacap pada Selasa (02/01/2024) mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) dalam keterangannya mengungkapkan, 2.000 sertifikat tanah yang diserahkan kali ini terdiri dari sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

"Sertifikat PTSL yang diserahkan totalnya 1.122 dari dua kabupaten yaitu Cilacap dan Banyumas," kata Lampri dalam keterangan siaran pers serperti yang dikutip, Senin (01/01/2024).

"Selebihnya sertipikat yang diserahkan yaitu 878 sertifikat hasil Redistribusi Tanah. Sertifikat ini dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Cilacap yang bersumber dari Tanah Timbul," tambah Karo Lampiri. 

Untuk pelaksanaan teknisnya sendiri, Lampri menuturkan, sertipikat diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi kepada 10 perwakilan penerima.

"Jadi nanti untuk simbolisnya ada empat sertipikat redistibusi tanah yang diserahkan dan enam sertipikat PTSL," ucap Lampri.

Dengan diserahkannya sejumlah sertifikat tersebut, maka dapat dikatakan masyarakat Kabupaten Cilacap dan Banyumas telah menerima kepastian hukum hak atas tanahnya serta hak ekonomi bagi peningkatan ekonomi masyarakat penerima sertipikat.