TKN Klaim Belum Terima Surat Pemanggilan untuk Gibran dari Bawaslu

Kiki Apriansyah | Selasa, 02 Januari 2024 - 11:16 WIB
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Surat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day (CFD) yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu.

TKN Klaim Belum Terima Surat Pemanggilan untuk Gibran dari Bawaslu
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Dok: Tangkapan layar kanal youtube KPU RI
-

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Surat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day (CFD) yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu.

Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf mengatakan hingga Selasa (2/1) pihaknya belum menerima surat panggilan dari Bawaslu.

"Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini...Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ia berharap Bawaslu tidak melempar wacana terlebih dahulu jika memang ada panggilan, agar tidak menimbulkan misinformasi.

Aminuddin mengatakan Gibran hari ini berkegiatan seperti biasa sebagai Wali Kota. Ia menyebut tidak ada perwakilan TKN yang hadir sampai informasi terkait panggilan jelas dan surat resmi diterima.

"Mas Gibran sebagai peserta Pilpres sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata dia.